Dewasa ini pasar modal bukan lagi menjadi barang baru atau asing bagi kebanyakan orang. Transaksi di pasar modal melibatkan masyarakat dari berbagai macam generasi atau latar belakang. Tingginya minat masyarakat pada sektor pasar modal tampaknya juga dilihat sebagai peluang oleh pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan secara instan dan tidak bertanggung jawab. Terjadi beberapa kasus yang dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan di bidang pasar modal. Salah satunya adalah yang diduga dilakukan oleh PT. SI dan beberapa PT lain. Penelitian ini berusaha mengidentifikasi dugaan kejahatan yang dilakukan PT. SI dan beberapa PT lain tersebut, serta membahas relevansi sanksi dalam UU Pasar Modal. Penelitian dilaksanakan dengan berdasar pada metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus.
Copyrights © 2019