Penggusuran hampir selalu menjadi persoalan yang sangat rumit dan kontroversial. Terlebih lagi apabila penggusuran tersebut dilakukan atas tanah dengan para penghuni dari kelompok marjinal sebagaimana yang banyak terjadi selama ini. Begitu banyak studiatau penelitian yang harus dilakukan atas berbagai aspek untuk memastikan bahwa langkah tersebut memang sudah tepat. Pelaksanaannya pun harus tepat secara prosedur untuk menghindari problematika hukum di kemudian hari. Penelitian ini dilaksanakan berdasarkan atas metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Kesimpulan yang didapatkan bahwa langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan penggusuran sudah tepat, tetapi masih kurang lengkap mengingat penggusuran akan menghasilkan ekses yang cukup besar. Sedangkan di sisi lain pemerintah sebagai pelayan masyarakat dan regulator seharusnya mampu mencegah persoalan yang mungkin terjadi sebagai dampak penggusuran
Copyrights © 2019