Perkembangan yang terjadi dalam bidang teknologi dan informasi terjadi begitu dinamis. Perkembangan tersebut tidak semata-mata hanya mempengaruhi bidang teknologi dan informasi itu sendiri. Berbagai bidang dalam kehidupan manusia jelas turut terpengaruh. Salah satunya dalam bidang perdagangan sebagaimana telah dikenal khalayak sebagai perdagangan melalui internet atau electronic commerce (e-commerce). Perkembangan dan semua perubahan yang terjadi tentu harus memberi keuntungan bagi semua pihak, baik produsen, konsumen, maupun pihak lain yang terkait dengan e-commerce. Klausula bakuseringkali ditemui sehingga memang telah lama menjadi diskursus karena berpotensi merugikan pihak lain, terutama konsumen. Kondisi menjadi semakin sulit ketika klausula baku tersebut berbahasa asing, mengingat tidak semua orang juga menguasai bahasa asing. Oleh karena itu, dalam konteks ini perlindungan kosumen menjadi hal yang sangat krusial. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan statute approach dan conceptual approach. Kesimpulan yang dicapai bahwa klausula baku dibatasi dengan adanya Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen. Selama klausula baku tidak menyimpangi norma tersebut, maka konsumen akan tetap terlindungi.
Copyrights © 2019