Perjanjian sewa menyewa merupakan sebuah perjanjian yang sering dilakukan dalam era globalisasi ini, terutama perjanjian sewa menyewa bangunan. Dalam perkembangannya, perjanjian sewa menyewa sering mencantumkan klausa bahwa pajak penghasilan atas penghasilan sewa menyewa bangunan yang semestinya ditanggung pihak yang menyewakan akan ditanggung oleh pihak penyewa. Perjanjian sewa menyewa bangunan dengan klausa tersebut tidak memiliki arti bahwa perjanjian tersebut mengakibatkan pihak yang terhutang pajak penghasilan adalah pihak penyewa dan menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan. Perjanjian tersebut tetap menjadikan pihak yang mendapatkan pendapatan sebagai pihak yang terutang pajak penghasilan.
Copyrights © 2019