Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan bagaimana penjatuhan pidana denda terhadap pelanggaran lalu lintas di wilayah Pengadilan Negeri Banda Aceh, dan untuk menjelaskan hambatan-hambatan dalam penjatuhan hukuman badan (pidana penjara atau kurungan) terhadap pelanggaran lalu lintas di wilayah Pengadilan Negeri Banda Aceh. Data dalam penulisan artikel ini, dilakukan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan menghasilkan data sekunder, yaitu dengan membaca dan menelaah buku-buku, peraturan perundang-undangan, hasil-hasil penelitian sebelumnya, sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan melakukan wawancara terhadap responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penjatuhan pidana denda perkara pelanggaran lalu lintas yang disidangkan di Pengadilan Negeri Banda Aceh tetap dilaksanakan sesuai dengan prosedur KUHAP. Adanya tabel tilang yang dibuat dengan kordinasi antara Pengadilan, Kejaksaan dan kepolisian, dasar hukum berlakunya penetapan tabel tilang tersebut adalah dari SEMA Nomor 4 Tahun 1993 yang melihat kondisi sosial ekonomi suatu daerah. Penjatuhan hukuman bandan (penjara atau kurungan) terhadap pelanggaran lalu lintas belum pernah terjadi di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Hal ini terjadi karena para terdakwa masih sanggup untuk membayar denda yang dijatuhkan oleh hakim. Disarankan Agar hakim memberikan penerangan kepada para terdakwa pelanggaran lalu lintas yang dilakukan secara persuasif dan terus menerus agar terdakwa ataupun masyarakat paham dan taat kepada hukum khususnya peraturan lalu lintas, kedepannya hakim perlu memberikan sanksi pidana dengan ancaman pidana denda maksimal yang memberikan efek jera kepada para terdakwa pelanggaran lalu lintas.
Copyrights © 2017