Tarmizi Tarmizi
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Jl. Putroe Phang No. 1, Darussalam, Banda Aceh - 23111

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENJATUHAN PIDANA DENDA TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH Sandy Afriansyah; Tarmizi Tarmizi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 1, No 2: November 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (249.448 KB)

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan bagaimana penjatuhan pidana denda terhadap pelanggaran lalu lintas di wilayah Pengadilan Negeri Banda Aceh, dan untuk menjelaskan hambatan-hambatan dalam penjatuhan hukuman badan (pidana penjara atau kurungan) terhadap pelanggaran lalu lintas di wilayah Pengadilan Negeri Banda Aceh. Data dalam penulisan artikel ini, dilakukan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan menghasilkan data sekunder, yaitu dengan membaca dan menelaah buku-buku, peraturan perundang-undangan, hasil-hasil penelitian sebelumnya, sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan melakukan wawancara terhadap responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penjatuhan pidana denda perkara pelanggaran lalu lintas yang disidangkan di Pengadilan Negeri Banda Aceh tetap dilaksanakan sesuai dengan prosedur KUHAP. Adanya tabel tilang yang dibuat dengan kordinasi antara Pengadilan, Kejaksaan dan kepolisian, dasar hukum berlakunya penetapan tabel tilang tersebut adalah dari SEMA Nomor 4 Tahun 1993 yang melihat kondisi sosial ekonomi suatu daerah. Penjatuhan hukuman bandan (penjara atau kurungan) terhadap pelanggaran lalu lintas belum pernah terjadi di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Hal ini terjadi karena para terdakwa masih sanggup untuk membayar denda yang dijatuhkan oleh hakim. Disarankan Agar hakim memberikan penerangan kepada para terdakwa pelanggaran lalu lintas yang dilakukan secara persuasif dan terus menerus agar terdakwa ataupun masyarakat paham dan taat kepada hukum khususnya peraturan lalu lintas, kedepannya hakim perlu memberikan sanksi pidana dengan ancaman pidana denda maksimal yang memberikan efek jera kepada para terdakwa pelanggaran lalu lintas.
TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHHADAP ANAK Muhammad Arga Ginting; Tarmizi Tarmizi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 1, No 2: November 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (297.562 KB)

Abstract

Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak ditentukan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.Mengenai pemidanaannya di atur dalam Pasal 81 (1)“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Namun dalam kenyataannya masih banyak terjadi kasus kekerasan seksual terhadap anak di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh. Tujuan dari penelitian untuk menjelaskan tentang faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual terhadap anak dan upaya penyelesaian terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak. Data dalam penulisan artikel ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data sekunder didapatkan dengan cara membaca dan menganalisis peraturan perundang-undangan, buku-buku, artikel dan bahan lain yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden dan  informan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual terhadap anak adalah adanya peluang untuk melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, faktor ekonomi, faktor kurangnya pendidikan agama, faktor kurangnya pengawasan orang tua terhadap anak.Upaya penyelesaian terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak, adalah penyelesaian secara kekeluargaan, dan penyelesaian melaui jalur hukum. Disarankan kepada orangtua, guru serta masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan serta lebih peduli dalam mengawasi kegiatan-kegiatan anak, dan memberikan penjelasan kepada anak agar berhati-hati terhadap orang asing. Disarankan kepada semua pihak yang terkait, baik kepolisian dan badan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak agar lebih sering memberikan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya kekerasan seksual terhadap anak. Disarankan kepada hakim supaya menjatuhkan pidana yang seberat-beratnya terhadap pelaku dan menjamin diberikannya perlindungan hukum terhadap korban sesuai yang telah dicantumkan dalam perundang-undangan.