Pasal 227 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, ditegaskan antara lain bahwa “Setiap penduduk berhak: atas kedudukan yang sama di depan hukum, mendapatkan pelayanan dan bantuan hukum, fasilitasi melalui pengadilan, memilih pengacara/penasihat hukum untuk pelindungan pada saat dibutuhkan atas hak-hak hukum dan kepentingan mereka di depan pengadilan”. Berdasarkan penelitian di wilayah hukum Mahkamah Syariah Banda Aceh, diperoleh data dari tahun 2013 sampai dengan 2016 masih sedikit bantuan hukum yang diterima oleh masyarakat. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan faktor penyebab tidak terlaksananya pemberian bantuan hukum kepada rakyat miskin yang menjadi tersangka jinayat, dan untuk menjelaskan sedikitnya jumlah penerima bantuan hukum dalam perkara jianayat, serta untuk menjelaskan langkah apa yang telah dilaksanakan oleh lembaga bantuan hukum untuk menangani hambatan serta upaya yang dilakukan dalam pemberian bantuan hukum kepada rakyat miskin yang menjadi tersangka dalam Qanun Jinayat. Perolehan data dalam penulisan artikel ini dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder yang bersifat deskriptif. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab tidak terlaksananya pemberian bantuan hukum kepada tersangka jinayat dengan baik meliputi beberapa faktor,adanya pengabaian terhadap hak dan kewajiban, stratifikasi sosial, pendidikan, dan kurangnya kesadaran dan ketaatan terhadap hukum. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa sedikitnya jumlah penerima bantuan hukum kepada rakyat miskin dalam perkara jinayat, karena terkendala SDM, fasilitas, sarana, dan prasarana, serta minimnya anggaran. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa upaya yang telah dilakukan oleh organisasi bantuan hukum dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin, berupa sosialisasi dan menjalin kerjasama dengan berbagai pihak terkait. Disarankan kepada aparatur negara serta para penegak hukum untuk lebih memperhatikan hak-hak masyarakat yang memerlukan bantuan hukum, dan segera mengatasi kendala yang dihadapi, serta lebih menggiatkan upaya sosialisasi dan koordinasi dengan pihak terkait.
Copyrights © 2017