M. Iqbal
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Jl. Putroe Phang No. 1, Darussalam, Banda Aceh - 23111

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PEMBERIAN BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT MISKIN YANG MENJADI TERSANGKA DALAM QANUN JINAYAT Mauliadi Mauliadi; M. Iqbal
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 1, No 2: November 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (299.732 KB)

Abstract

Pasal 227 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, ditegaskan antara lain bahwa “Setiap penduduk berhak: atas kedudukan yang sama di depan hukum, mendapatkan pelayanan dan bantuan hukum, fasilitasi melalui pengadilan, memilih pengacara/penasihat hukum untuk pelindungan pada saat dibutuhkan atas hak-hak hukum dan kepentingan mereka di depan pengadilan”. Berdasarkan penelitian di wilayah hukum Mahkamah Syariah Banda Aceh, diperoleh data dari tahun 2013 sampai dengan 2016 masih sedikit bantuan hukum yang diterima oleh masyarakat. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan faktor penyebab tidak terlaksananya pemberian bantuan hukum kepada rakyat miskin yang menjadi tersangka jinayat, dan untuk menjelaskan sedikitnya jumlah penerima bantuan hukum dalam perkara jianayat, serta untuk menjelaskan langkah apa yang telah dilaksanakan oleh lembaga bantuan hukum untuk menangani hambatan serta upaya yang dilakukan dalam pemberian bantuan hukum kepada rakyat miskin yang menjadi tersangka dalam Qanun Jinayat. Perolehan data dalam penulisan artikel ini dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder yang bersifat deskriptif. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab tidak terlaksananya pemberian bantuan hukum kepada tersangka jinayat dengan baik meliputi beberapa faktor,adanya pengabaian terhadap hak dan kewajiban, stratifikasi sosial, pendidikan, dan kurangnya kesadaran dan ketaatan terhadap hukum. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa sedikitnya jumlah penerima bantuan hukum kepada rakyat miskin  dalam perkara jinayat, karena terkendala SDM, fasilitas, sarana, dan prasarana, serta minimnya anggaran. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa upaya yang telah dilakukan oleh organisasi bantuan hukum dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin, berupa sosialisasi dan menjalin kerjasama dengan berbagai pihak terkait. Disarankan kepada aparatur negara serta para penegak hukum untuk lebih memperhatikan hak-hak masyarakat yang memerlukan bantuan hukum, dan segera mengatasi kendala yang dihadapi, serta lebih menggiatkan upaya sosialisasi dan koordinasi dengan pihak terkait.
TINDAK PIDANA PEMERASAN TERHADAP KENDARAAN DI PERBATASAN ACEH-SUMATERA UTARA Suci Rizki; M. Iqbal
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 1, No 2: November 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (216.553 KB)

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan cara menentukan penyebab terjadinya tindak pidana pemerasan terhadap pengemudi angkutan daerah dan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pemerasan pada pengemudi angkutan antar daerah serta upaya penanggulangan tindak pidana pemerasan terhadap pengemudi kendaraan. Data yang diperoleh dari penulisan artikel ini diperoleh secara yuridis empiris yaitu menggunakan metode penelitian lapangan. Penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan untuk memperoleh data primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadinya tindak pidana pemerasan yang dialami oleh para pengemudi kendaraan roda empat dapat ditentukan dari pengamatan di lapangan dan keterangan-keterangan yang didapat langusung dari para pengemudi kendaraan roda empat yang mengalami tindak pidana pemerasan oleh oknum aparat negara, seperti kepolisian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab pengemudi angkutan daerah  menjadi korban tindak pidana pemerasan yaitu kurangnya perhatian dari pemerintah yang menyebabkan adanya praktik pemerasan di masyarakat khususnya pengemudi angkutan daerah sebagai korban, faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pemerasan pengemudi angkutan daerah yaitu faktor internal terdiri dari faktor acuh terhadap hak dan kewajiban, kurangnya kesadaran dan ketaatan hukum. Faktor eksternal terdiri dari pengaruh budaya masyarakat, lemahnya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana pemerasan terhadap pengemudi, dan praktik suap. Upaya penanggulangan yang tindak pidana pemerasan terhadap kendaraan menggunakan upaya penegakan hukum yang meliputi, upaya prefentif, kuratif, rehabiltatif, dan represif. Disarankan kepada aparat terkait untuk lebih sadar hukum dan mentaati ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya tindak pidana pemerasan terhadap pengemudi. Disarankan untuk mengutamakan upaya prefentif dalam menangani tindak pidana pemerasan terhadap pengemudi, selain melakukan penindakan yang bersifat kuratif dan menjalin kerjasama antar sesama institusi agar timbul koordinasi yang solid.
PELAKSANAAN INTEROGASI TERHADAP ANGGOTA POLRI BERDASARKAN KETENTUAN HUKUM ACARA PIDANA Heri Sudana Wijaya; M. Iqbal
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 1, No 2: November 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (225.372 KB)

Abstract

Pasal 13 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa, dalam melaksanakan kegiatan penyelidikan dan penyidikan, setiap petugas Polri dilarang melakukan intimidasi, ancaman, siksaan fisik, psikis ataupun seksual untuk mendapatkan informasi, keterangan atau pengakuan. Namun, beberapa kegiatan penyidikan, telah dilaporkan kepada Bid. Propam Polda Aceh terkait adanya tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan tindakan yang dapat dilakukan bila terjadi penyimpangan terhadap proses interogasi serta untuk mengetahui dan menjelaskan upaya yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan jika terjadi penyimpangan dalam proses interogasi. Perolehan data dalam penulisan artikel ini dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder yang bersifat teoritis. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan yang dapat dilakukan bila terjadi penyimpangan pada proses interogasi merupakan kewenangan Bid. Propam Polda Aceh untuk melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP),  kemudian diteruskan kepada JPU, dan disidangkan di pengadilan. Namun pada prakteknya pelaku kekerasan (penyidik) dalam penyidikan terhadap tersangka selama ini tidak tersentuh hukum karena adanya perlindungan, baik dari atasan langsung maupun institusi Polri. Hal ini terbukti dari tiadanya kasus kekerasan dalam penyidikan yang diajukan ke komisi Kode Etik. Sedangkan upaya yang dapat dilakukan korban jika terjadinya penganiayaan saat interogasi, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum dijelaskan prosedur untuk melaporkan oknum polisi yang melakukan penganiayaan, namun pada prakteknya korban sulit untuk menaikkan kasus tersebut ke Bid. Propam Polda Aceh, karena ada rasa melindungi institusi sendiri oleh kepolisian, sehingga terkadang kasus tersebut hanya diam ditempat. Sehingga korban terkadang memilih diam saja dan memberikan keterangan palsu yang membuat dirinya mengaku bersalah agar tidak terus dipukuli, dengan maksud agar memberikan keterangan yang sebenarnya. Diharapkan agar tindakan upaya paksa, penangkapan dan/atau penahanan dilakukan jika tidak ada lagi upaya lain yang dapat digunakan untuk mengatasi kondisi yang sedang dihadapi guna kepentingan pemeriksaan. Kepada para penegak hukum harus lebih tegas dan bijaksana dalam menanggapi persoalan ini.