Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti yaitu ditentukan dengan cara melihat berapa jumlah uang yang telah dikorupsi oleh pelaku tindak pidana korupsi tersebut dan ini telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 Ayat 1 huruf b. Adapun Faktor penghambat dalam pengenaan pidana tambahan uang pengganti terhadap pelaku korupsi yaitu antara lain, faktor hukumnya, faktor penegak hukum, faktor dari masyarakat, dan faktor rumitnya menghitung uang pengganti.Sedangkan mengenai upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan pengenaan pidana tambahan uang pengganti yang didapatkan dari hasil wawancara yaitu, kinerja Jaksa selaku eksekutor harus lebih maksimal dalam melaksanakan tugas dengan dibekali pendidikan khusus yang berkaitan dengan bidang tugasnya , dan perlu ditingkatkan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi kepada penegak hukum terhadap barang milik para terpidana kasus korupsi. Disarankan agar penerapan sanksi pidana terhadap pelaku harus sesuai dengan Undang-undang yang telah diatur sehingga memeberikan efek jera agar upaya  pengembalian kerugian  keuangan  negara  dapat  dilakukan  secara maksimal.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2017