Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Vol 1, No 2: November 2017

KAJIAN HUKUM PIDANA POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM TENTANG PENGANIAYAAN TERHADAP IBU HAMIL YANG BERAKIBAT PADA MATINYA JANIN

Noviyanti Noviyanti (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Jl. Putroe Phang No. 1, Darussalam, Banda Aceh – 23111)
Mohd. Din (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Jl. Putroe Phang No. 1, Darussalam, Banda Aceh - 23111)



Article Info

Publish Date
18 Nov 2017

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan bagaimana ketentuan hukum dan sanksi pidana bagi pelaku penganiayaan terhadap ibu hamil yang mengakibatkan matinya janin dalam Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif dengan melakukan perbandingan antara sistem Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam yang berkaitan dengan pokok permasalahan yang dikaji. sehingga diperoleh kesimpulan-kesimpulan sebagai penyelesaian dari sebagian persoalan yang terdapat dalam pokok permasalahan.      Hasil penelitian menunjukkan bahwa di dalam KUHP ketentuan mengenai tindak pidana penganiayaan terhadap ibu hamil yang berakibat pada matinya janin ketentuan hukumnya terdapat dalam Pasal 351 ayat (2) yang isinya mengatur “jika perbuatan itu menjadikan luka berat, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun” jo. Pasal 356 KUHP yang isinya juga mengatur “ hukuman yang ditentukan dalam Pasal 351 dapat ditambah dengan sepertiganya jika kejahatan itu dilakukan terhadap ibunya ayahnya yang sah, istrinya atau anaknya”. Sedangkan yang berkaitan dengan tindak pidana terhadap janin diatur dalm Pasal 347 KUHP. Jika dilihat pada perspektif hukum Islam penganiayaan dikategorikan dalam jara’im al Qisas, yaitu tindak pidana yang bersanksikan hukum qisas namun dilihat dri bentuk sanksi tindak pidana terhadap janin dimana jika janin mati diakibatkan tindak kejahatan terhadap ibunya dengan sengaja dan ibunya tidak mati maka diyat yang digunakan adalah diyat ghurrah. Bagi akademisi hukum di indonesia agar selalu melakukan pengkajian ulang terhadap materi hukum yang termuat dalam undang-undang, khususnya tentang tindak pidana pengguguran dan pembunuhan terhadap kandungan. Sehingga dapat dipahami secara mendalam untu terwujudnya keadilan, kepastian hukum dan ketertiban. Sedangkan untuk pembentukan KUHP yang akan datang harus memperhatikan nilai-nilai yang terdapat di dalam Hukum Islam.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

pidana

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana menjadi sarana publikasi ...