Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan akibat hukum penggunaan perjanjian baku yang mengandung klausula eksonerasi dalam perjanjian parkir, tanggung jawab pelaku usaha parkir atas pelanggaran pencantuman perjanjian baku yang mengandung klausula eksonerasi dalam perjanjian parkir di Kota Banda Aceh, dan upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen parkir atas pelanggaran pencantuman perjanjian baku yang mengandung klausula eksonerasi dalam perjanjian parkir di Kota Banda Aceh. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Data penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian lapangan dilakukan melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum penggunaan perjanjian baku yang mengandung klausula eksonerasi dalam perjanjian parkir adalah batal demi hukum. Pelaku usaha parkir di Kota Banda Aceh masih tetap mencantumkan perjanjian baku yang mengandung klausula eksonerasi dalam perjanjian parkirnya karena berpedoman pada ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Walikota Banda Aceh No. 6 Tahun 2013. Berdasarkan hasil penelitian sebanyak 60 persen dari pelaku usaha parkir yang dijadikan sample dalam penelitian ini tetap tidak mau bertanggung jawab terhadap kerugian yang dialami oleh konsumen parkir. Upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen parkir atas pelanggaran pencantuman perjanjian baku yang mengandung klausula eksonerasi dalam perjanjian parkir di Kota Banda Aceh adalah konsumen parkir dapat memilih upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non litigasi) atau melalui pengadilan (litigasi). Disarankan agar Peraturan Walikota Banda Aceh No.6 Tahun 2013 untuk dapat segera direvisi, karena terdapat pasal yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013. Kepada Pemerintah disarankan agar dapat membentuk BPSK di Kota Banda Aceh, karena dengan adanya BPSK akan sangat membantu apabila para pihak yang bersengketa ingin menyelesaikan sengketa melalui jalur non litigasi.
Copyrights © 2018