Pasal 10 Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.4.1745 Tahun 2003 tentang Kosmetik menyatakan bahwa Setiap kosmetik sebelum diedarkan diwajibkan kepada produsen kosmetik tersebut untuk mendaftarkan guna mendapatkan hak izin edar. Akan tetapi di Banda Aceh peredaran pomade yang tidak memiliki hak izin edar saat ini semakin menghawatirkan, terlebih maraknya toko-toko online, tempat pangkas atau babershop, dan oulet-oulet resmi merek pomade tertentu yang menjual pomade tanpa izin edar. Tujuan penulisan artikel ini untuk menjelaskan bagaimana tanggung jawab yang dibebankan kepada produsen, upaya hukum yang dilakukan oleh konsumen yang telah dirugikan oleh produk pomade tanpa izin edar serta menjelaskan bagaimana tanggung jawab dari BPOM Kota Banda Aceh terhadap beredarnya produk pomade tanpa izin edar dan yang telah merugikan pihak konsumen. Data dalam penelitian artikel ini diperoleh dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan penelitian lapangan digunakan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menjelaskan bentuk tanggung jawab produsen pomade tanpa izin edar terhadap konsumen yang mengalami kerugian ialah; Menganti produk dengan yang baru c) Mengembalikan uang pembelian produk pomade, Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen pomade atas pelanggaran haknya yaitu konsumen dapat memilih menggunakan jalur diluar pengadilan seperti secara lansung komplain kepada produsen pomade dan melalui jalur pengadilan umum atau melalui BPSK. Kemudian BPOM Banda Aceh dalam tanggung jawabnya dengan menyita produk tanpa izin edar yang beredar, melakukan pembinaan terhadap produsen, melakukan Penyidakan dan pengawasan berkala membentuk program Unit Layanan Konsumen (ULK), Komunikasi, Informasi dan Edukasi(KIE), serta kampanye KLIK. Disarankan kepada kepada pemerintah agar lebih merata dalam melakukan sosialisasi mengenai tangung jawab produsen pomade dan hak-hak konsumen. Juga disarankan kepada pihak pemerintah untuk dapat membentuk adanya BPSK di Banda Aceh. Juga kepada pihak BPOM agar dapat lebih merata dalam melakukan penyidakan terhadap semua jenis kosmetik.
Copyrights © 2018