Rismawati Rismawati
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Published : 12 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

Penyelesaian Wanprestasi Dalam Pelaksanaan Kredit Pemilikan Rumah Pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Banda Aceh Rahmad Kurniawan; Rismawati Rismawati
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 2, No 4: November 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (473.156 KB)

Abstract

Pasal 1 huruf J, ketentuan pokok perjanjian kredit antara PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Banda Aceh dengan debitur disebutkan bahwa jatuh tempo pembayaran angsuran tanggal 7 setiap bulan. Namun dalam pelaksanaan perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) diketahui bahwa pada tahun 2015 terdapat sebanyak 216 (dua ratus enam belas) debitur yang melangsungkan perjanjian KPR, 10 (sepuluh) diantaranya tidak melaksanakan pembayaran angsuran sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan sehingga dinyatakan wanprestasi. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menjelaskan bentuk wanprestasi dalam pelaksanaan kredit pemilikan rumah, faktor penyebab terjadinya wanprestasi dan penyelesaian wanprestasi dalam pelaksanaan kredit pemilikan rumah pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Banda Aceh. Untuk memperoleh data dalam penelitian ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku teks dan teori-teori. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk wanprestasi dalam pelaksanaan KPR pada PT.. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Banda Aceh yaitu pihak debitur terlambat melaksanakan kewajibannya sebagaimana jangka waktu yang telah disepakati sebelumnya. Faktor penyebab terjadinya wanprestasi dikarenakan menurunnya kemampuan debitur dalam membayar kewajibannya dan faktor kelalaian (lupa) debitur terhadap pemenuhan kewajiban. Penyelesaian wanprestasi dalam pelaksanaan kredit pemilikan rumah dilakukan dengan cara/sistem yaitu: menelpon debitur guna mengingatkan membayar angsuran, mengunjungi alamat debitur, menyampaikan surat peringatan. Apabila cara/sistem tersebut tidak dapat menyelesaikan wanprestasi dalam rangka pemenuhan kewajiban debitur, maka dilakukan restrukturisasi (penataan kembali).  Disarankan kepada calon debitur hendaknya memahami isi perjanjian kredit agar debitur mengetahui hak dan kewajibannya terkait kredit KPR yang akan diambil. Disarankan kepada debitur agar mempunyai itikad baik mematuhi perjanjian kredit pemilikan rumah yang dilangsungkan guna menghindari terjadinya wanprestasi.
Tanggung Jawab Pelaku Usaha Rokok Elektrik (e-cigarette) Yang Tidak Tercantum Label Informasi Dan Peringatan Kesehatan Pada Faisal Rivaldi; Rismawati Rismawati
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 2, No 4: November 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (477.052 KB)

Abstract

Rokok elektrik merupakan perubahan dari rokok konvensional menjadi elektronik yang belum terjamin keamananannya. Namun  saat ini di  Banda Aceh masih ditemukan pedagang rokok elektrik yang tidak tercantum label informasi dan peringatan kesehatan pada kemasannya.Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen rokok elektrik yang tidak tercantum informasi dan peringatan kesehatan, menjelaskan bagaimana peran BPOM  dan pemerintah daerah terhadap peredaran rokok elektrik dan bagaimana tanggung jawab pelaku usaha terhadap rokok elektrik.Untuk memperoleh data dalam penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan peraturan Perudang-Undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai informan dan responden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum adanya perlindungan hukum bagi konsumen terhadap rokok elektrik di Banda Aceh, karena belum tercantumnya label informasi dan peringatan kesehatan pada kemasannya  sehingga konsumen tidak dapat mengetahui secara jelas bahaya dari rokok elektrik. kategori rokok elektrik sendiri belum jelas sampai saat ini dan rokok elektrik yang beredar  bisa dikatakan ilegal karena tidak terdapat label pita cukai pada kemasannya. Pelaku usaha kurang menyadari bahwa rokok elektrik ini seharusnya tidak untuk  diperdagangkan karena belum terjamin keamanannya. Peran lembaga pemerintah terhadap rokok elektrik belum berjalan dengan maksimal, BPOM sampai saat ini belum bisa melakukanpengawasan akibat belum adanya regulasi yang mengatur tentang rokok elektrik. Pelaku usaha rokok elektrik hanya memberikan ganti rugi terhadap kerusakan barang, namun mereka tidak bertanggung jawab  atas masalah kesehatan yang ditimbulkan akibat mengkonsumsi rokok elektrik. Disarankan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah  untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terkait peredaran rokok elektrik di Banda Aceh dan diperlukan secepatnya langkah hukum dari pemerintah, terkait keberadaan rokok elektrik di Indonesia.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN BERAS MEREK PALSU (Suatu Penelitian Di Kabupaten Aceh Besar) Fitrah Nur Muhammad; Rismawati Rismawati
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 4, No 1: Februari 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindugan Konsumen, menjelaskan kewajiban pelaku usaha adalah memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan. Dari penjelasan pasal  tersebut dapat  dipahami pelaku usaha dalam melakukan usahanya dilarang untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hak konsumen yang telah diatur di dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen. Di dalam proses jual beli beras di Kabupaten Aceh Besar, ada seorang pelaku usaha menjual beras dengan cara menipu konsumen, yaitu dengan cara mengganti karung beras. Dengan demikian konsumen yang membeli beras tersebut tertipu dengan apa yang di informasikan di label beras yang telah diganti karungnya.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan bentuk perlindungan konsumen atas pembelian beras dengan  merek palsu di wilayah Aceh Besar, tanggung jawab pelaku usaha dan penyelesaian hukumnya terhadap penjualan beras dengan merek palsu di wilayah Aceh Besar, dan peran pemerintah dalam menanggulangi peredaran beras dengan merek palsu di wilayah Aceh Besar. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris, pengumpulan data dilakukan dengan cara mewawancarai pihak terkait yang menjadi subjek penelitian. Kemudian dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang dituangkan dalam sebuah karya tulis berbentuk artikel.Berdasarkan hasil penelitian dapat dijelaskan, perlindungan terhadap konsumen beras merek palsu baru dapat dilakukan setelah adanya laporan dari konsumen yang bersangkutan, pertanggungjawaban pelaku usaha dalam kasus pemalsuan merek beras adalah membayar ganti kerugian berupa pengembalian uang konsumen, membayar uang santunan, dan biaya perawatan. pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah belum efektif karena hanya berfokus pada pasar modern, dan Kewenagan pengawasan dilakukan oleh Disperindag (Dinas Perindustrian dan perdaganggan) Aceh, sedangkan daerah yang harus diawasi adalah 23 Kabupten Kota di Provinsi Aceh. Disarankan kepada konsumen untuk melaporkan temuan beras yang memiliki tampilan yang berbeda dengan kemasan pada umumnya, kepada  pihak terkait seperti Disperindag, Kepolisian dan YaPKA (Yayasan Perlindungan Konsumen Aceh). Disarankan kepada Disperindag untuk melakukan razia secara rutin, serta dalam melakukan razia tidak terfokus pada toko-toko modern tetapi juga toko-toko tradisional. Disarankan kepada pemerintah Aceh Besar mengimplementasikan secara maksimal apa yang telah tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 Tentang pangan.
PERLINDUNGAN PASIEN TERHADAP HEALTH CARE ASSOCIATED INFECTIONS (HAIs) PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. ZAINOEL ABIDIN Vanessa Cahayani; Rismawati Rismawati
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 4, No 2: Mei 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan implementasi perlindungan pasien terhadap Infeksi Terkait Pelayanan Kesehatan (Health Care Associated Infections/HAIs) di RSUDZA, faktor-faktor yang menyebabkan HAIs terhadap pasien di RSUDZA, dan tindakan rumah sakit dalam melakukan pencegahan HAIs terhadap pasien di RSUDZA. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, dengan menggunakan pendekatan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dan pendekatan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa perlindungan pasien sebagai konsumen kesehatan masih belum maksimal walaupun sudah diatur tindakan yang seharusnya dilakukan mealui SOP rumah sakit, karena masih terdapat insiden HAIs di RSUDZA. Faktor-faktor yang menyebabkan pasien terkena HAIs, yaitu akibat lingkungan rumah sakit, penanganan dari tenaga kesehatan maupun keadaan pasien itu sendiri. Tindakan rumah sakit dalam melakukan pencegahan HAIs, yaitu melakukan tindakan sesuai aturan dan langkah-langkah yang telah ditetapkan dan selalu mengedukasi pasien, keluarga pasien serta tenaga kesehatan untuk selalu menjaga kebersihan dengan cara mencuci tangan untuk meminimalkan tertularnya infeksi. Disarankan kepada konsumen agar lebih berperan aktif ketika melakukan pengobatan di rumah sakit dalam menanyakan informasi mengenai kondisinya. Kepada tenaga kesehatan agar memberikan informasi mengenai kondisi yang dialami pasien dan lebih memperhatikan lagi SOP sesuai yang telah ditetapkan dalam melakukan tindakan terhadap pasien. Kepada rumah sakit dan pemerintah agar lebih tegas dalam melakukan pembinaan dan pengawasan.
PELAKSANAAN KLAIM ASURANSI PENGANGKUTAN BARANG TERHADAP JASA PENGANGKUTAN Shafira Adzana M; Rismawati Rismawati
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 4, No 4: November 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

PT.Asuransi Adira Dinamika belum bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pembayaran klaim pengirim dari PT. JNE sebagai perusahaan pengangkutan. Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan syarat-syarat pelaksanaan klaim asuransi barang pada  perusahaan jasa pengangkutan PT. JNE, hambatan-hambatan yang timbul dalam pengajuan klaim asuransi barang dan penyelesaian klaim Asuransi barang pada Perusahaan jasa pengangkutan. Data dalam penulisan jurnal ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Berdasarkan hasil penelitian syarat-syarat klaim asuransi yaitu pengirim mengajukan klaim asuransi dan mengisi form klaim asuransi serta dokumen pendukung kepada JNE, JNE selanjutnya yang akan mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi Adira. Hambatan internal dalam proses klaim asuransi ialah pengirim tidak mengetahui tata cara klaim, tidak pernah diberitahukan mengenai waktu pengajuan klaim, tidak dapat berkoordinasi dengan perusahaan asuransi, dan klaim diajukan bukan oleh pengirim kemudian hambatan eksternal ialah proses klaim yang berbelit-belit dan klaim yang di bayar tidak penuh. Penyelesaian klaim yang di tolak oleh perusahaan asuransi menjadi tanggung jawab JNE sebagai perusahaan pengangkutan dan JNE hanya mengganti kerugian sebesar 10 kali ongkos kirim sebagaimana yang di atur di dalam peraturan asuransi dan klaim. Disarankan kepada JNE untuk merubah peraturan asuransi dan klaim bahwa perusahaan pengangkutan bertanggung jawab penuh sesuai dengan harga barang terhadap klaim asuransi barang yang rusak dan hilang.
PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT USSAHA RAKYAT DENGAN JAMINAN (Suatu Penelitian Pada Salah Satu Bank Pelaksana Kredit Usaha Rakyat di Kota Banda Aceh) Fitri Ariska; Rismawati Rismawati
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 3, No 1: Februari 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (642.261 KB)

Abstract

Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian  Nomor 9 Tahun 2016, Pasal 1 Angka 1 tentang  Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat,menentukan Kredit Usaha Rakyat, kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup. Tujuan dari penelitian ini adalah menjelaskan pelaksanaan perjanjian kredit usaha rakyat dengan Penelitian ini bersifat yuridis empiris. Hasil penelitian, pengambilan KUR mewajibkan adanya jaminan tambahan yang diikat dengan jaminan Fidusia, dengan nilai kredit di atas Rp. 25 juta (dua puluh lima juta rupiah), faktor- faktor yang menyebabkan pihak bank mewajibkan jaminan karena kekhawatiran bank akan terjadinya wanprestasi oleh nasabah KUR, konflik internal/managemen, karakter debitur tidak baik, penggunaan kredit tidak sesuai dengan kebutuhan, Upaya yang dilakukan jika nasabah wanprestasi adalah, penagihan intensif yang secara terus menerus kepada seluruh nasabah yang mengalami tunggakan, restrukturisasi atau penjadwalan ulang kembali kredit dengan melihat struktur kredit semula, klaim asuransi kredit yang dilakukan oleh pihak bank pelaksana kepada perusahaan penjaminan melalui beberapa syarat yang telah disepakati dalam perjanjian kerjasama penjaminan kredit bagi UMKM-K, dan penjualan jaminan yang dilakukan di bawah tangan maupun penjualan jaminan biasa. Diharapkan kepada salah satu bank pelaksana kredit usaha rakyat di kota  Banda Aceh agar dapat melakukan analisis character, capacity, capital, condition, collateral, serta melakukan peninjauan lapangan secara intensif.
Perlindungan Konsumen Terhadap Pencantuman Label Halal Secara Tidak Sah Pada Rumah Makan Cut Nurkaulan Karima; Rismawati Rismawati
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 3, No 2: Mei 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelaku usaha dilarang mencantumkan label halal terhadap produk makanan dan minuman yang belum memperoleh sertifikat halal dari LPPOM MPU Aceh, hal ini sesuai ketentuan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Sistem Jaminan Produk Halal, dalam Pasal 35. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan perlindungan konsumen rumah makan yang mencantumkan label halal secara tidak sah, alasan pemilik (pengusaha) rumah makan mencantumkan label halal pada tempat usahanya, dan sanksi yang dikenakan kepada pemilik (pengusaha) rumah makan yang mencantumkan label halal secara tidak sah. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis empiris, berdasarkan peraturan hukum yang berlaku, memperoleh data secara langsung, dan berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan. Dengan sumber data kepustakaan dan lapangan. Sumber data kepustakaan untuk memperoleh data sekunder, dengan cara mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan, pendapat para sarjana, dan tulisan-tulisan ilmiah yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti. Sumber data lapangan untuk memperoleh data primer, dengan cara mewawancarai responden dan informan serta membagikan kuesioner kepada responden yang membeli dan mengkonsumsi makanan dan minuman pada rumah makan yang mencantumkan label halal secara tidak sah di Kota Banda Aceh. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa konsumen sampai sekarang belum terlindungi karena terdapat 3 (tiga) rumah makan yang mencantumkan label halal secara tidak sah, karena tidak mempunyai sertifikat halal dari LPPOM MPU Aceh. Alasan pemilik (pengusaha) rumah makan mencantumkan label halal adalah untuk meyakinkan konsumen bahwa makanan dan minuman yang dijual pada rumah makan tersebut bersifat halal, menarik minat konsumen mengunjungi rumah makan tersebut, dan meningkatkan nilai penjualan makanan dan minuman pada rumah makan tersebut. Pihak LPPOM MPU Aceh telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilik (pengusaha) rumah makan yang mencantumkan label halal secara tidak sah, yang berisi tentang kewajiban untuk segera mengajukan permohonan sertifikasi halal kepada LPPOM MPU Aceh, dan memberikan sanksi administratif berupa teguran secara lisan untuk segera menghilangkan atau menghapus label halal pada rumah makan tersebut karena belum mempunyai sertifikat halal dari LPPOM MPU Aceh. Disarankan kepada pemilik (pengusaha) rumah makan untuk tidak mencantumkan label halal pada rumah makannya sebelum memperoleh sertifikat halal dari LPPOM MPU Aceh. Kepada LPPOM MPU Aceh, KPPTSP Banda Aceh, dan juga YaPKA, dapat melakukan pengawasan secara tegas terhadap pelaksanaan Qanun Sistem Jaminan Produk Halal, agar tidak ada lagi rumah makan yang mencantumkan label halal secara tidak sah, sehingga konsumen terlindungi.
Perlindungan Konsumen Terhadap Penggunaan Suntik Vitamin C dan Collagen Cut Tiya Ascasari; Rismawati Rismawati
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (321.808 KB)

Abstract

Pasal 4 huruf (a) dan (c) Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa dan hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Namun masih banyak pelaku usaha klinik dan salon kecantikan yang menyediakan jasa suntik Vitamin C dan Collagen tidak menerapkan Standar Prosedur Operasional (SPO) dan tidak memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi barang dan jasa serta masih ditemukannya produk suntik Vitamin C dan Collagen  tanpa izin edar (TIE) di Kota Banda Aceh.                Penulisan artikel ini bertujuan untuk menjelaskan perlindungan hukum bagi konsumen terhadap penggunaan suntik Vitamin C dan Collagen, tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen atas penggunaan suntik Vitamin C dan Collagen, dan faktor-faktor yang menyebabkan konsumen menggunakan suntik Vitamin C dan Collagen. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis empiris, yaitu penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan pelaksanaan di lapangan yang mengacu pada keilmuan hukum yang menggunakan metode pendekatan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian lapangan dilakukan memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Perlindungan hukum terhadap konsumen atas penggunaan suntik Vitamin C dan Collagen belum maksimal, karena masih kurangnya pengawasan dari BBPOM dan hanya satu pelaku usaha yang mendapatkan upaya represif dari BBPOM. Pelaku usaha tidak bertanggung jawab dalam menjalankan usahanya hal ini terlihat dari belum diterapkannya Standar Prosedur Operasional (SPO) dengan baik dan benar. Faktor-faktor yang menyebabkan konsumen menggunakan suntik Vitamin C dan Collagen  yaitu faktor tingkat pengetahuan konsumen, faktor iklan yang menyesatkan di Toko Online, dan faktor kurang pedulinya konsumen terhadap kesehatan tubuh. Disarankan kepada BBPOM agar meningkatkan pengawasan terhadap pelaku usaha apotek, salon dan klinik kecantikan yang menjual produk suntik Vitamin C dan Collagen tanpa izin edar (TIE). Juga kepada pelaku usaha klinik dan salon kecantikan agar menerapkan Standar prosedur operasional (SPO) dengan baik dan benar. Kepada konsumen agar melaporkan kepada BBPOM,YaPKA serta pemerintah kota, apabila menemukan produk suntik Vitamin C dan Collagen tanpa izin edar (TIE) di Banda Aceh.
Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Pada Jaminan Fidusia Yang Dibuat Dengan Akta Di Bawah Tangan Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen Andre Pratama; Rismawati Rismawati
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 3, No 2: Mei 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Jaminan Fidusia diatur bahwa akta jaminan fidusia harus dibuat dengan akta notaril dan didaftarkan. Akta yang tidak dibuat dengan akta noraril dan tidak didaftarkan menyebabkan tidak adanya kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak, baik pihak perusahaan pembiayaan selaku kreditor dan pihak konsumen selaku debitor. Dalam praktiknya, ada ditemukan akta jaminan fidusia yang tidak dibuat dengan akta notaril dan tidak didaftarkan. Sehingga akta tersebut tidak memliki kepastian hukum bagi pihak kreditor dan debitor. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui implikasi yuridis bagi para pihak terhadap jaminan fidusia yang dibuat berdasarkan akta di bawah tangan pada perjanjian pembiayaan konsumen dan mengetahui mekanisme eksekusi yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan konsumen terhadap debitor yang wanprestasi dengan akta jaminan fidusia di bawah tangan. Metode penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian yuridis normatif yaitu meneliti bahan kepustakaan atau penelitian terhadap data sekunder. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan. Selain itu, penelitian ini juga dibantu dengan data primer yang berasal dari wawancara berstruktur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implikasi yuridis bagi para pihak apabila jaminan fidusia dibuat berdasarkan akta di bawah tangan maka tidak dapat dilakukan eksekusi secara langsung, hal tersebut menyebabkan timbulnya perlindungan hukum preventif dan represif, mekanisme eksekusi yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan konsumen adalah dengan menghubungi debitor, melakukan penagihan yang dilakukan oleh remedial section head dengan cara melakukan somasi 1, 2 dan 3, melakukan penarikan kendaraan oleh collector dari remedial section head bersama dengan debt collector eksternal. Disarankan kepada Kepada pihak kreditor sebaiknya membuat akta jaminan fidusia di hadapan pejabat yang berwenang dan melakukan pendaftaran jaminan fidusia sesuai dengan ketentuan dari UU Jaminan Fidusia, sehingga terbit sertifikat jaminan fidusia yang memiliki kekuatan eksekutorial yang setara dengan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Mekanisme eksekusi yang dilakukan kreditor tetap harus berpedoman dengan UU Jaminan Fidusia.
PENYELESAIAN WANPRESTASI PEMBANGUNAN RUMAH TOKO YANG DILAKUKAN OLEH PEMBORONG (Suatu penelitian di Kota Binjai) Rivaldy yogaswara; Rismawati Rismawati
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 4, No 3: Agustus 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian pemborongan diatur dalam Pasal 1601b KUHPerdata yang menyebutkan perjanjian pemborongan kerja ialah suatu persetujuan bahwa pihak pertama, yaitu pemborong mengikatkan diri untuk menyelesaikan suatu pekerjaan bagi pihak lain, yaitu pihak pemberi kerja. Dalam perjanjian pemborongan rumah toko, pihak pemborong di wajibkan membangunan sesuai dengan apa yang telah di sepakati antara pemborong dengan pemilik rumah toko. Tetapi pada proses pembangunannya terjadi perbuatan wanprestasi dilakukan oleh pihak pemborong dan tentu tindakan tersebut menyebabkan kerugian bagi pihak pemilik rumah toko. Tujuan penulisan artikel ini untuk menjelaskan bentuk–bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh pemborong, faktor–faktor penyebab pemborong melakukan tindakan wanprestasi, bentuk penyelesaian wanprestasi yang dilakukan oleh pemborong. Data diperoleh melalui penelitian yuridis empiris untuk mendapatkan data primer dan dilengkapi dengan data sekunder serta menggunakan sampel secara purposive sampling, instrumen yang digunakan adalah studi kepustakaan dan wawancara, untuk selanjutnya dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian pembangunan rumah toko di Kota Binjai di temukan perbuatan–perbuatan wanprestasi yang di sebabkan oleh pihak pemborong. Berupa melaksanakan prestasi yang tidak sesuai dengan apa yang di sepakati, Melaksanakan prestasi tetapi tidak tepat waktu. Faktor–faktor yang menyebabkan pemborong wanprestasi, karena pemakaian tenaga kerja yang kurang profesional, perubahan harga bahan material, pemborong tidak memiliki itikad baik. Upaya penyelesaian yang di lakukan oleh pihak pemborong dengan pihak pemilik rumah toko melalui non litigasi dengan cara negosiasi dan mediasi. Disarankan kepada para pihak membuat perjanjian pemborongan pembangunan rumah toko dalam bentuk tertulis dan memuat secara jelas mengenai spesifikasi bangunan yang akan di bangun. Disarankan kepada pihak pemborong untuk mengedepankan itikad baik dalam menjalankan suatu perjanjian guna mencegah timbulnya kerugian bagi salah satu pihak dalam perjanjian dan apabila telah tercapainya suatu kesepakatan dalam upaya penyelesaian wanprestasi, disarankan dibuat dalam perjanjian perdamaian secara tertulis guna mencegah pemborong tidak melaksanakan atau tidak mentaati hasil dari upaya penyelesaian wanprestasi yang telah di sepakati.