Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Vol 2, No 2: Mei 2018

PEMBAYARAN UANG MUKA SEWA MENYEWA RUMAH BERDASARKAN HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM

Awalil Putra (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Jl. Putroe Phang No. 1, Darussalam, Banda Aceh - 23111)
Azhari Yahya (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Jl. Putroe Phang No. 1, Darussalam, Banda Aceh - 23111)



Article Info

Publish Date
10 May 2018

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan praktek penerapan uang muka dalam sewa menyewa rumah di Gampong Kajhu Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar, bagaimana pandangan hukum Perdata dan hukum Islam terhadap penerapan uang muka dalam sewa menyewa rumah. Data untuk penelitian ini dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dikumpulkan dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku dan karya ilmiah, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan. Data dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Hukum Perdata sewa menyewa diatur dalam Pasal 1548 sampai dengan Pasal 1600 KUHPerdata. Penyewa maupun pemberi sewa yang membatalkan perjanjian dikategorikan sebagai pihak yang ingkar janji. Oleh karena itu kepada yang bersangkutan tidak diberikan hak untuk memiliki atau mengembalikan uang muka. Sedangkan dalam Hukum Islam sewa menyewa dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Hadits. Dalam pandangan hokum Islam segala sesuatu keuntungan yang diperoleh dengan cara tidak semestinya tidak diperbolehkan untuk dimiliki. Dalam hal ini perbuatan tersebut dipandang tidak adil bagi penyewa karena pemilik rumah mengambil uang muka sedangkan penyewa belum pernah tinggal di rumah yang ingin disewakannya. Disarankan kepada ahli hukum untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang perjanjian sewa menyewa. Dalam hal ini masyarakat hendaknya diberi pemahaman tentang perjanjian Perdata terutama yang berkaitan dengan perjanjian sewa-menyewa rumah. Kepada masyarakat juga disarankan agar membuat perjanjian secara jelas dalam bentuk tertulis. Untuk wilayah yang banyak melakukan sewa menyewa rumah disarankan kepada aparatur gampong agar membuat suatu aturan yang sesuai dengan adat setempat.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

perdata

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan menjadi sarana ...