Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan melarang memperdagangkan makanan kadaluwarsa, selanjutnya Pasal 61 Peraturan Pemerintah tersebut menetapkan bahwa kepada pedagang yang menjual makanan kadaluwarsa akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penyitaan barang kadaluwarsa, hingga pencabutan izin usaha. Namun, pelaksanaan penerapan sanksi administratif ini belum dilaksanakan secara maksimal sehingga masih dapat ditemui pedagang yang memperjualbelikan makanan kadaluwarsa. Tujuan dari penulisan artikel ini untuk mengetahui mengapa makanan kadaluwarsa masih beredar, bagaimana penerapan sanksi administratif terhadap pedagang makanan kadaluwarsa, serta untuk mengetahui faktor penerapan sanksi administratif ini belum berjalan maksimal. Untuk memperoleh data dalam penulisan artikel ini dilakukan penelitian kepustakaan dan lapangan. Untuk mendapatkan data sekunder dilakukan dengan cara membaca perundang-undangan, yurisprudensi, dan buku literatur hukum atau bahan hukum tertulis lainnya. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer yang berhubungan dengan penelitian ini melalui wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penyebab makanan kadaluwarsa masih diperdagangkan karena kurangnya sosialisasi kepada pedagang tentang larangan dan sanksi menjual makanan kadaluwarsa, konsumen yang tidak kooperatif dalam melaporkan pedagang yang menjual makanan kadaluwarsa serta kurangnya petugas pengawas barang dan jasa. Penerapan sanksi administratif terhadap pedagang makanan kadaluwarsa belum diterapkan hingga sanksi maksimalĀ sesuai dengan ketentuan yang ada, masih sebatas pemberian surat teguran dan penyitaan barang kadaluwarsa belum sampai ke pencabutan izin usaha. Faktor yang menyebabkan penerapan sanksi belum maksimal karena pemerintah masih mengutamakan pembinaan daripada menerapkan sanksi maksimal, dan belum ada regulasi mengenai indikator penerapan sanksi administratif yang menjadi pedoman pemberin sanksi maksimal. Disarankan dilakukan sosialisasi kepada pedagang maupun konsumen mengenai peraturan pemerintah tentang larangan dan sanksi menjual makanan kadaluwarsa, kemudian penerapan sanksi ditingkatkan hingga ke pencabutan izin agar menimbulkan efek jera, dan dibuatkan regulasi yang menjadi pedoman dalam pemberian sanksi hingga sanksi yang maksimal.
Copyrights © 2018