Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Vol 2, No 1: Februari 2018

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK INDUSTRI RUMAH TANGGA PANGAN YANG TIDAK MENCANTUMKAN LABEL KOMPOSISI

Raifina Oktiva (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Jl. Putroe Phang No. 1, Darussalam, Banda Aceh - 23111)
Susiana Susiana (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Jl. Putroe Phang No. 1, Darussalam, Banda Aceh - 23111)



Article Info

Publish Date
10 Feb 2018

Abstract

Pasal 8 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat komposisi, serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat. Dalam kenyataannya, masih ada pelaku usaha yang tidak mencantumkan label komposisi pada produk pangannya. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab pelaku usaha industri rumah tangga pangan di Kota Banda Aceh tidak mencantumkan label komposisi, akibat hukum apabila pelaku usaha industri rumah tangga pangan tidak mencantumkan label komposisi, upaya hukum yang dilakukan oleh instansi terkait terhadap pelaku usaha industri rumah tangga pangan yang tidak mencantumkan label komposisi. Untuk memperoleh data dalam penulisan artikel ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis ilmiah. Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara secara langsung dengan responden dan informan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian, pelaku usaha tidak mencantumkan label komposisi disebabkan karena kurangnya pemahaman pelaku usaha terhadap kewajiban tersebut serta tingginya biaya produksi apabila mencantumkan label komposisi. Adapun akibat hukumnya apabila pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban tersebut adalah pengenaan denda, penghentian sementara dari kegiatan produksi, penarikan pangan dari peredaran, gantirugi dan pencabutan izin usaha. Upaya yang dilakukan oleh BBPOM dan Dinas Kesehatan setempat dalam menanggulangi pelaku usaha tersebut yaitu dengan memberikan penyuluhan, pengawasan serta pembinaan. Disarankan kepada BBPOM serta Dinas Kesehatan setempat agar meningkatkan kegiatan pengawasan dan evaluasi terhadap produk pangan industri rumah tangga serta menerapkan sanksi kepada pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

perdata

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan menjadi sarana ...