Raifina Oktiva
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Jl. Putroe Phang No. 1, Darussalam, Banda Aceh - 23111

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK INDUSTRI RUMAH TANGGA PANGAN YANG TIDAK MENCANTUMKAN LABEL KOMPOSISI Raifina Oktiva; Susiana Susiana
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 2, No 1: Februari 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (235.363 KB)

Abstract

Pasal 8 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat komposisi, serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat. Dalam kenyataannya, masih ada pelaku usaha yang tidak mencantumkan label komposisi pada produk pangannya. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab pelaku usaha industri rumah tangga pangan di Kota Banda Aceh tidak mencantumkan label komposisi, akibat hukum apabila pelaku usaha industri rumah tangga pangan tidak mencantumkan label komposisi, upaya hukum yang dilakukan oleh instansi terkait terhadap pelaku usaha industri rumah tangga pangan yang tidak mencantumkan label komposisi. Untuk memperoleh data dalam penulisan artikel ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis ilmiah. Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara secara langsung dengan responden dan informan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian, pelaku usaha tidak mencantumkan label komposisi disebabkan karena kurangnya pemahaman pelaku usaha terhadap kewajiban tersebut serta tingginya biaya produksi apabila mencantumkan label komposisi. Adapun akibat hukumnya apabila pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban tersebut adalah pengenaan denda, penghentian sementara dari kegiatan produksi, penarikan pangan dari peredaran, gantirugi dan pencabutan izin usaha. Upaya yang dilakukan oleh BBPOM dan Dinas Kesehatan setempat dalam menanggulangi pelaku usaha tersebut yaitu dengan memberikan penyuluhan, pengawasan serta pembinaan. Disarankan kepada BBPOM serta Dinas Kesehatan setempat agar meningkatkan kegiatan pengawasan dan evaluasi terhadap produk pangan industri rumah tangga serta menerapkan sanksi kepada pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban.