Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Vol 2, No 2: Mei 2018

PENGALIHAN HAK SEWA RUMAH TANPA PERSETUJUAN PEMILIKNYA

Syarifah Fadhilah (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Jl. Putroe Phang No. 1, Darussalam, Banda Aceh - 23111)
Ilyas Yunus (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Jl. Putroe Phang No. 1, Darussalam, Banda Aceh - 23111)



Article Info

Publish Date
10 May 2018

Abstract

Pasal 1548 KUHPerdata menentukan bahwa, sewa menyewa adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari suatu barang selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya. Di dalam perjanjian sewamenyewa ketentuan pada Pasal 1559 menerangkan bahwa penyewa tidak boleh mengalihkan rumah yang disewanya kepada pihak lain selama perjanjian berlangsung.Namun dalam praktek di Kota Banda Aceh masih terjadi pengalihan hak sewa menyewa rumah tanpa persetujuan pemiliknya. Tujuan penulisan artikel ini untuk menjelaskan pelaksanaan pengalihan perjanjian sewa menyewa yang dilakukan oleh penyewa kepada pihak ketiga, faktor yang menyebabkan pihak penyewa selaku pihak kedua mengalihkan hak sewanya kepada pihak ketiga, akibat hukum yang timbul dari tindakan pengalihan hak sewa yang dilakukan oleh para pihak dan upaya penyelesaian yang dilakukan. Untuk memperoleh data dalam penulisan artikel ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara responden dan informan. Hasil penelitian diketahui bahwa masih terjadi pengalihan hak sewa yang dilakukan penyewa kepada pihak ketiga. Pengalihan hak sewa rumah tersebut dilakukan dengan cara pihak ketiga hanya membayar sejumlah uang sesuai dengan sisa masa sewa yang dialihkan oleh penyewa. Faktor-faktor pengalihan hak sewa yang terjadi karena pihak penyewa dipindah tugaskan keluar daerah, menghindari kerugian, keadaan penyewa yang tidak lagi mampu membayar uang sewa dan kurangnya pemahaman terhadap ketentuan perjanjian sewa menyewa. Akibat hukum yang timbul dari tindakan pengalihan hak sewa rumah terhadap para pihak adalah dapat diputuskannya perjanjian oleh pemilik rumah dan dapat dimintai ganti kerugian. Upaya yang dilakukan para pihak adalah dengan melakukan musyawarah terlebih dahulu kemudian diambil tindakan selanjutnya apakah pihak ketiga boleh tetap tinggal atau pindah dari rumah tersebut. Disarankan kepada para pihak untuk menjamin kepastian hukum dari perjanjian, sebaiknya dibuat secara tertulis dengan jelas di depan para saksi guna mempermudah bila mana terjadi hal yang tidak diinginkan, diharapkan juga agar lebih memahami aturan di dalam perjanjian serta hak-hak dan kewajibannya, dan upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan sebaiknya melalui musyawarah.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

perdata

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan menjadi sarana ...