Ilyas Yunus
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Jl. Putroe Phang No. 1, Darussalam, Banda Aceh - 23111

Published : 5 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NO. 34/PDT.G/PN-BNA Muhammad Fauzan; Ilyas Yunus
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 2, No 1: Februari 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (297.13 KB)

Abstract

Menurut Pasal 1365 KUH Perdata dirumuskan bahwa perbuatan melawan hukum adalah tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian. Dalam studi kasus ini pada putusan perkara No. 34/Pdt.G/2009/PN-BNA adalah karena adanya pengambilan tanah untuk kepentingan umum, yang dilakukan oleh pemerintah, apabila tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku maka perbuatan tersebut juga termasuk dalam perbuatan melawan hukum. Dalam kasus ini pihak penggugat telah menempuh segala upaya hukum yang ada, guna memulihkan kerugian yang diderita dan berada pada pihak yang menang sehingga mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan oleh karena amar putusan tersebut pihak penggugat mengajukan permohonan eksekusi namun eksekusi tersebut dinyatakan tidak dapat dilakukan (non executable). Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk menjelaskan dan mengetahui alasan dan pertimbangan Ketua Pengadilan Negeri Kota Banda Aceh dalam menjalankan eksekusi terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Pemohon Eksekusi akibat permohonan yang dinyatakan non-executable serta pencapaiannya pada tujuan hukum yaitu kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum dalam masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan atau disebut juga penelitian normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui studi kepustakaan dilakukan dengan maksud memperoleh data primer melalui serangkaian kegiatan membaca, menelaah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan obyek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan dan pertimbangan Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam menjalankan eksekusi terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap adalah karena tidak adanya amar putusan pada Mahkamah Agung yang menetapkan besarnya prestasi yang harus dibayar tergugat walaupun dihukum secara tanggung renteng dan demi memberikan kepastian hukum, prestasi harus ditetapkan berapa besarnya sehingga eksekusi yang dimohonkan tidak dapat dijalankan (non executable). Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Pemohon Eksekusi akibat permohonan yang dinyatakan non-executable adalah yang pertama dengan mengajukan gugatan baru kembali kepada Pengadilan Negeri meskipun bersinggungan dengan asas nebis in idem dan yang kedua dengan mengajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung. Putusan Hakim dalam mencapai tujuan hukum yaitu kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum dalam masyarakat adalah sesuatu yang bertentangan namun tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya oleh karena itu menegakkan hukum harus ada kompromi antara ketiga unsur tersebut. Disarankan kepada Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh sebelum memutuskan penetapan pada permohonan eksekusi dapat mempertimbangkan besaran kewajiban atau prestasi yang harus dibayar oleh para tergugat secara tanggung renteng atau dibagi rata dengan dicantumkan nilai masing-masing yang harus dibayar walaupun besaran kewajiban dalam amar putusan tidak dicantumkan sebelum menetapkan sebuah permohonan eksekusi tidak dapat dijalankan (non executable), oleh karena permohonan eksekusi atas dasar putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
PELAKSANAAN PERJANJIAN ASURANSI SYARIAH JIWA DAN KECELAKAAN MAHASISWA UNIVERSITAS SYIAH KUALA PADA PT. ASYKY SARANA SEJAHTERA Hasrizal Hasrizal; Ilyas Yunus
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 2, No 2: Mei 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (494.767 KB)

Abstract

Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan perjanjian Asuransi Antara Universitas Syiah Kuala dengan PT. AsyKy Sarana Sejahtera Nomor: 011/MOU.UNSYIAH/IX/2015 tentang Kerjasama Penutupan Asuransi Syariah, apakah sesuai dengan Prinsip Syariah dan menjelaskan Hambatan dan penyelesaian yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan perjanjian Asuransi  Antara Universitas Syiah Kuala dengan PT. AsyKy Sarana Sejahtera. Untuk memperoleh data dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis. Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer dengan cara mewawancarai responden dan informan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dalam pelaksanaan perjanjian Asuransi Syariah Jiwa dan Kecelakaan Mahasiswa Universitas Syiah Kuala Pada PT.AsyKy Sarana Sejahtera tidak sepenuhnya menggunakan prinsip syariah sesuai yang terdapat dalam fatwa DSN No: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah. Dimana tidak adanya pembagian secara jelas dua rekening yaitu rekening pemegang polis dan rekening tabarru. Hal ini tidak dimuat di dalam perjanjian kerjasama Penutupan Asuransi Syariah tersebut sehingga tidak sesuai dengan prinsip syariah yang mengguanakan akad takaful. Hambatan tidak dilaksanakan prinsip syariah pada perjanjian tersebut adalah tidak dicantumkan dengan jelas terkait pelaksanaannya dan minimnya informasi terkait asuransi syariah. Upaya penyelesaian yang dapat dilakukan adalah dengan cara memperjelas pelaksanaan perjanjian asuransi yang sesuai prinsip syariah, dimana adanya pembagian secara jelas dua rekening yaitu rekening pemegang polis dan rekening tabarru. Hal ini harus di harus dimuat di dalam perjanjian kerjasama Penutupan Asuransi Syariah tersebut. Disarankan kepada pihak Universitas Syiah Kuala dan PT.AsyKy Sarana Sejahtera sebagai pihak yang melakukan perjanjian untuk lebih memperhatikan aspek pelaksanaan Perjanjian yang sesuai dengan prinsip syariat.
WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA TENDA ANTARA PENYEWA DENGAN KOMANDO DISTRIK MILITER (KODIM) 0101/BS BANDA ACEH Sarayulis Sarayulis; Ilyas Yunus
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 1, No 2: November 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (242.642 KB)

Abstract

Menurut Pasal 1548 KUH Perdata sewa menyewa adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan atas sesuatu barang, selama waktu tertentu dan dengan pembayaran sesuatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya. Perjanjian sewa menyewa ini menimbulkan  hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak. Akan tetapi dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tenda masih ada pihak yang melakukan tindakan wanprestasi seperti keterlambatan pengembalian barang yang disewa, kerusakan barang yang dipinjam maupun barang yang dipinjam ada yang hilang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tenda di Kodim 0101 Banda Aceh, bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh peminjam dalam sewa menyewa tenda di Kodim 0101 Banda Aceh, serta penyelesaian wanprestasi yang dilakukan dalam perjanjian sewa menyewa tenda di Kodim 0101 Banda Aceh. Sumber data untuk penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan yaitu dengan mempelajari buku-buku teks, peraturan perundang-undangan, situs-situs di internet, tulisan-tulisan ilmiah ataupun literatur lain yang ada hubungannya dengan masalah yang akan dibahas dan penelitian lapangan yaitu dengan mewawancarai para responden. Kemudian dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang dituangkan dalam sebuah karya tulis berbentuk artikel. Berdasarkan hasil penelitian, menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa masih ada pihak penyewa yang melakukan wanprestasi yang tidak sesuai dalam perjanjian yang disepakati. Bentuk-bentuk wanprestasi yang dilakukan adalah keterlambatan pengembalian barang yang disewa, kerusakan barang yang dipinjam maupun barang yang dipinjam ada yang hilang. Penyelesaian wanprestasi yang dilakukan dengan pemberian teguran dan ganti rugi, dan selama ini belum pernah diselesaikan lewat jalur hukum atau ke pengadilan, hanya diselesaikan secara kekeluargaan. Seharusnya pihak penyewa agar dapat melaksanakan perjanjian sesuai dengan yang disepakati dan juga kepada pihak yang menyewakan agar perjanjian dibuat dalam bentuk tertulis untuk mencegah terjadinya perselisihan mengenai resiko dan wanprestasi yang dilakukan oleh pihak penyewa.
PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT HUKUM ADAT PADA WARGA NEGARA INDONESIA KETURUNAN TIONGHOA DI KOTA BANDA ACEH Astri Kardila; Ilyas Yunus
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 1, No 2: November 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (281.81 KB)

Abstract

Dalam Pasal 852 KUHPerdata menentukan “ anak-anak atau sekalian keturunan mereka, biar dilahirkan dari lain-lain perkawinan sekali pun,mewaris dari kedua orangtua, kakek, nenek atau semua keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas dengan tiada perbedaan antara laki-laki atau perempuan dan tiada perbedaan berdasarkan kelahiran lebih dahulu.  Ketentuan di atas dalam prakteknya sering di kesampingkan oleh masyarakat keturunan Tionghoa, ketentuan yang di gunakan adalah hukum adat. Tujuan penulisan artikel ini untuk menjelaskan pelaksanaan pembagian harta warisan secara Hukum Adat pada masyarakat keturunan Tionghoa, upaya yang dilakukan oleh para pihak yang tidak puas dengan penyelesaian sengketa pewarisan secara adat pada masyarakat keturunan Tionghoa di Kota Banda Aceh. Penelitian ini bersifat yuridis Empiris metode penelitian yang condong bersifat kualitatif, berdasarkan data primer. Metode ini dimaksudkan untuk melihat kenyataan secara langsung yang terjadi dalam masyarakat melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan dalam pelaksanaan pembagian pewarisan pada masyarakat keturunan Tionghoa di Kota Banda Aceh kecenderungan menggunakan sifat kewarisan patrilineal yaitu, dengan menempatkan dominasi anak laki-laki sebagai pewaris yang paling utama, karena anak laki-laki memiliki tanggung jawab menafkahi keluarganya sementara anak perempuan telah memiliki suami yang akan bertanggung jawab dalam keluarganya . Penyelesaian sengketa waris secara adat diselesaikan melalui musyawarah dengan mengadakan pertemuan keluarga. Diharapkan kepada pemerintah untuk dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat Tionghoa agar dalam menyelesaikan sengketa harta warisan dilakukan melalui penyelesaian sengketa di Pengadilan Negeri dengan mengacu pada aturan yang telah diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata, karena meskipun sengketa waris dapat diselesaikan melalui musyawarah namun aturan dalam KUHPerdata adalah hukum positif yang lebih menjamin hak-hak dari setiap subjek hukum.
PENGALIHAN HAK SEWA RUMAH TANPA PERSETUJUAN PEMILIKNYA Syarifah Fadhilah; Ilyas Yunus
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 2, No 2: Mei 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (389.307 KB)

Abstract

Pasal 1548 KUHPerdata menentukan bahwa, sewa menyewa adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari suatu barang selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya. Di dalam perjanjian sewamenyewa ketentuan pada Pasal 1559 menerangkan bahwa penyewa tidak boleh mengalihkan rumah yang disewanya kepada pihak lain selama perjanjian berlangsung.Namun dalam praktek di Kota Banda Aceh masih terjadi pengalihan hak sewa menyewa rumah tanpa persetujuan pemiliknya. Tujuan penulisan artikel ini untuk menjelaskan pelaksanaan pengalihan perjanjian sewa menyewa yang dilakukan oleh penyewa kepada pihak ketiga, faktor yang menyebabkan pihak penyewa selaku pihak kedua mengalihkan hak sewanya kepada pihak ketiga, akibat hukum yang timbul dari tindakan pengalihan hak sewa yang dilakukan oleh para pihak dan upaya penyelesaian yang dilakukan. Untuk memperoleh data dalam penulisan artikel ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara responden dan informan. Hasil penelitian diketahui bahwa masih terjadi pengalihan hak sewa yang dilakukan penyewa kepada pihak ketiga. Pengalihan hak sewa rumah tersebut dilakukan dengan cara pihak ketiga hanya membayar sejumlah uang sesuai dengan sisa masa sewa yang dialihkan oleh penyewa. Faktor-faktor pengalihan hak sewa yang terjadi karena pihak penyewa dipindah tugaskan keluar daerah, menghindari kerugian, keadaan penyewa yang tidak lagi mampu membayar uang sewa dan kurangnya pemahaman terhadap ketentuan perjanjian sewa menyewa. Akibat hukum yang timbul dari tindakan pengalihan hak sewa rumah terhadap para pihak adalah dapat diputuskannya perjanjian oleh pemilik rumah dan dapat dimintai ganti kerugian. Upaya yang dilakukan para pihak adalah dengan melakukan musyawarah terlebih dahulu kemudian diambil tindakan selanjutnya apakah pihak ketiga boleh tetap tinggal atau pindah dari rumah tersebut. Disarankan kepada para pihak untuk menjamin kepastian hukum dari perjanjian, sebaiknya dibuat secara tertulis dengan jelas di depan para saksi guna mempermudah bila mana terjadi hal yang tidak diinginkan, diharapkan juga agar lebih memahami aturan di dalam perjanjian serta hak-hak dan kewajibannya, dan upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan sebaiknya melalui musyawarah.