Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Vol 2, No 2: Mei 2018

TANGGUNG JAWAB HUKUM PANTI SOSIAL ASUHAN ANAK DARUSSA’ADAH SEBAGAI WALI TERHADAP ANAK ASUHNYA DI KABUPATEN ACEH BESAR

Cinthia Novami (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Jl. Putroe Phang No. 1, Darussalam, Banda Aceh - 23111)
Teuku Muttaqin Mansur (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Jl. Putroe Phang No. 1, Darussalam, Banda Aceh – 23111)



Article Info

Publish Date
10 May 2018

Abstract

Perwalian oleh Panti Sosial Asuhan Anak Darussa’adah mulai berlaku sejak pengurus menyatakan sanggup menerima pengangkatan sebagai wali, sebagaimana diatur dalam Pasal 331 a KUHPerdata. Panti Sosial Asuhan Anak Darussa’adah juga mempunyai hak-hak dan kewajiban yang sama dengan wali yang lain dalam hal perwalian dimana para anggota pengurusnya secara diri sendiri dan tanggung menanggung bertanggungjawab terhadap pelaksanaan perwalian Penulisan artikel ini bertujuan untuk menjelaskan tanggung jawab hukum Panti Sosial Asuhan Anak Darussa’adah sebagai wali terhadap anak asuhnya sekaligus untuk menjelaskan hambatan-hambatan yang dialami panti sosial  asuhan anak Darussa’adah dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai wali. Karya tulis ini juga bertujuan untuk menjelaskan upaya Panti Sosial Asuhan Anak Darussa’adah dalam menyelesaikan hambatan-hambatan sebagai wali.  Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan pelaksanaan di lapangan yang mengacu pada keilmuan hukum dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Panti Sosial Asuhan Anak Darussa’adah bertanggung jawab pada anak yang dititipkan oleh orang tua atau wali, Sesuai yang di atur dalam pasal 331 a KUHPerdata.  Namun, ada hambatan yang dialami Panti Sosial Asuhan Anak Darussa’adah dalam menjalankan tanggungjawabnya, kurangnya tenaga pengasuh dalam panti asuhan, kurangnya fasilitas, seperti tempat tidur, lemari dan fasilitas umum lainnya yang dibutuhkan oleh anak-anak panti asuhan, kurangnya pendekatan dan masih muncul perbedaan yang terdapat pada tingkah laku pada anak-anak panti. Adapula upaya yang dilakukan oleh Panti Sosial Asuhan Anak Darussa’adah sebagai berikut, sebaiknya ada penambahan tenaga pengasuh dalam panti asuhan, diharapkan pada pengurus panti itu harus lebih memperhatikan fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan oleh anak-anak panti, Panti asuhan harus bisa lebih mendekati pribadi anak-anak tersebut. Disarankan hendaknya kepada pengurus Panti Sosial Asuhan Anak agar dapat memadai fasilitas yang dibutuhkan oleh anak asuh di Panti Sosial Asuhan Anak dan permasalahan dalam panti asuhan khususnya masalah biaya dapat teratasi.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

perdata

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan menjadi sarana ...