Teuku Muttaqin Mansur
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Jl. Putroe Phang No. 1, Darussalam, Banda Aceh – 23111

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB HUKUM PANTI SOSIAL ASUHAN ANAK DARUSSA’ADAH SEBAGAI WALI TERHADAP ANAK ASUHNYA DI KABUPATEN ACEH BESAR Cinthia Novami; Teuku Muttaqin Mansur
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 2, No 2: Mei 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (455.153 KB)

Abstract

Perwalian oleh Panti Sosial Asuhan Anak Darussa’adah mulai berlaku sejak pengurus menyatakan sanggup menerima pengangkatan sebagai wali, sebagaimana diatur dalam Pasal 331 a KUHPerdata. Panti Sosial Asuhan Anak Darussa’adah juga mempunyai hak-hak dan kewajiban yang sama dengan wali yang lain dalam hal perwalian dimana para anggota pengurusnya secara diri sendiri dan tanggung menanggung bertanggungjawab terhadap pelaksanaan perwalian Penulisan artikel ini bertujuan untuk menjelaskan tanggung jawab hukum Panti Sosial Asuhan Anak Darussa’adah sebagai wali terhadap anak asuhnya sekaligus untuk menjelaskan hambatan-hambatan yang dialami panti sosial  asuhan anak Darussa’adah dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai wali. Karya tulis ini juga bertujuan untuk menjelaskan upaya Panti Sosial Asuhan Anak Darussa’adah dalam menyelesaikan hambatan-hambatan sebagai wali.  Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan pelaksanaan di lapangan yang mengacu pada keilmuan hukum dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Panti Sosial Asuhan Anak Darussa’adah bertanggung jawab pada anak yang dititipkan oleh orang tua atau wali, Sesuai yang di atur dalam pasal 331 a KUHPerdata.  Namun, ada hambatan yang dialami Panti Sosial Asuhan Anak Darussa’adah dalam menjalankan tanggungjawabnya, kurangnya tenaga pengasuh dalam panti asuhan, kurangnya fasilitas, seperti tempat tidur, lemari dan fasilitas umum lainnya yang dibutuhkan oleh anak-anak panti asuhan, kurangnya pendekatan dan masih muncul perbedaan yang terdapat pada tingkah laku pada anak-anak panti. Adapula upaya yang dilakukan oleh Panti Sosial Asuhan Anak Darussa’adah sebagai berikut, sebaiknya ada penambahan tenaga pengasuh dalam panti asuhan, diharapkan pada pengurus panti itu harus lebih memperhatikan fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan oleh anak-anak panti, Panti asuhan harus bisa lebih mendekati pribadi anak-anak tersebut. Disarankan hendaknya kepada pengurus Panti Sosial Asuhan Anak agar dapat memadai fasilitas yang dibutuhkan oleh anak asuh di Panti Sosial Asuhan Anak dan permasalahan dalam panti asuhan khususnya masalah biaya dapat teratasi.