Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaruh kesadaran sanksi, persepsi resiko terdeteksi terhadap kepatuhan pajak dengan akuntabilitas sebagai variabel pemoderasi. Sampel dalam penelitian ini adalah wajib pajak orang pribadi pada KPP Pratama Pasaman Barat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode simple random sampling. Data dalam penelitin ini diperoleh melalui kueioner. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kesadaran sanksi dan akuntabilitas memiliki pengaruh signifikan terhadap tingkat kepatuhan pajak. Sedangkan persepsi resiko terdeteksi tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak, tetapi setelah dilakukan uji moderasi antara persepsi resiko terdeteksi terhadap kepatuhan dengan akuntabilitas, persepsi resiko terdeteksi tidak mempunyai pengaruh terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak. Kata kunci : kesadaran sanksi, persepsi resiko terdeteksi, kepatuhan pajak dan akuntabilitas
Copyrights © 2017