Hukum asal hutang piutang adalah dibolehkan, namun bisa menjadi wajib, dan bahkan sebaliknya bisa jatuh kepada haram hukumnya. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan beragam praktek hutang piutang di kalangan masyarakat Desa Kampasi Meci Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu menurut perspektif hukum Islam. Penulis berkesimpulan bahwa, pada dasarnya praktek hutang piutang yang berlaku pada masyarakat Kampasi Meci merujuk kepada syari‟at Islam, namun terdapat penyimpangan dalam praktek nya. Sehingga dua di antara praktek hutang piutang tersebut, yakni hutang piutang dengan akad mudharabah dan hutang piutang yang dibayar musim panen tidak dibolehkan menurut pandangan hukum Islam karena mengandung unsur riba. Sedangkan hutang piutang dengan akad jual beli dan hutang piutang yang dibayar secara angsuran dibolehkan.
Copyrights © 2015