Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam
Vol 1 No 1 (2015): Januari-Juni

Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktek Hutang Piutang Uang di Desa Kampasi Meci Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu

Muhammad (IAIN Mataram)
Jannah (IAIN Mataram)



Article Info

Publish Date
29 Jun 2015

Abstract

Hukum asal hutang piutang adalah dibolehkan, namun bisa menjadi wajib, dan bahkan sebaliknya bisa jatuh kepada haram hukumnya. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan beragam praktek hutang piutang di kalangan masyarakat Desa Kampasi Meci Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu menurut perspektif hukum Islam. Penulis berkesimpulan bahwa, pada dasarnya praktek hutang piutang yang berlaku pada masyarakat Kampasi Meci merujuk kepada syari‟at Islam, namun terdapat penyimpangan dalam praktek nya. Sehingga dua di antara praktek hutang piutang tersebut, yakni hutang piutang dengan akad mudharabah dan hutang piutang yang dibayar musim panen tidak dibolehkan menurut pandangan hukum Islam karena mengandung unsur riba. Sedangkan hutang piutang dengan akad jual beli dan hutang piutang yang dibayar secara angsuran dibolehkan.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

ittihad

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al-Ittihad (p-ISSN 2442-6938) adalah Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam, terbit 2 kali setahun oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) STIS Al-Ittihad Bima sejak Tahun 2015. Redaksi menerima tulisan yang berkenaan dengan Pemikiran dan Hukum Islam serta redaksi berhak mengedit tulisan ...