Penafsiran ayat-ayat hukum dalam kitab tafsir Ahkam alQur’an karya al-Jashash memliki karakteristik yang menarik untuk diteliti, karena penggunaan metode, bentuk, dan corak dalam penafsirannya tidak seperti penafsiran pada umumnya. Hal ini pada akhirnya mengantarkan penafsiran yang dilakukan oleh al-Jashash yang notabene adalah imam madzhab Hanafi jauh dari konsep ontologisnya tentang penafsiran al-Qur’an itu sendiri. Karena tujuan yang ingin dicapai melalui penafsiran yaitu menyelaraskan kepentingan madzhabnya dalam memaknai ayat-ayat al-Qur’an dari berbagai aspeknya sehingga bisa menuntun terhadap pengenalan atas keesaan Tuhan tidak tercapai, mengingat sistematika penafsiran al-Jashash cendrung mengedepankan pendapat madzhabnya saja, membuat pembahasannya hanya monoton dan larut seputar problematika fiqh antar madzhab.
Copyrights © 2015