Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang Pengaturan Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, dan untuk menganalisis penetapan UU. No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang menggunakan data sekunder, terdiri dari bahan hukum primer (Peraturan UU yang berkaitan dengan judul penelitian), bahan hukum sekunder, yaitu tulisan-tulisan yang dapat menjelaskan bahan hukum primer, bahan hukum tertier yaitu bahan hukum pelengkap. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan hukum pidana yang dilakukan oleh Pemerintah dan DPR dalam memperbaharui sistem peradilan pidana di Indonesia dengan mengeluarkan UU. No. 11 Tahun 2012 telah mengadopsi teori baru hukum pidana/sistem peradilan pidana di samping itu, UU.No.11 Tahun 2012 juga telah mengikuti pedoman PBB misalnya Konvensi hak anak PBB, jadi secara yuridis dan ilmiah telah mengikuti standar internasional PBB.
Copyrights © 2019