Diponegoro Private Law Review
Vol 3, No 2 (2019): DPLR

POLEMIK PENUNDAAN PENGESAHAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG (RUU) PERTANAHAN

Silviana, Ana (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Nov 2019

Abstract

UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Poko-Pokok Agraria sebagai payung hukum peraturan perundang-undangan yang mengatur bidang agraria/pertanahan dalam pokok-pokoknya perlu dilengkapi, disempurnakan untuk memenuhi kebutuhan dan perkembangan masyarakat serta mewujudkan keadilan dan kepastian hukum. Maka, perlu dibentuk peraturan pelaksanaannya berbentuk UU Pertanahan. Namun pada detik-detik terakhir pengesahan RUU Pertanahan tersebut, terjadi polemik untuk dimintakan penundaan. Ada beberapa pasal yang dianggap krusial apabila RUU tersebut disahkan. Tulisan ini akan mengkaji tentang pasal-pasal krusial khususnya tentang Hak Pengelolaan (HPL) dan kriminalisasi penguasaan tanah. Metode pendekatan yang dipergunakan adalah yuridis normatif melalui studi kepustakaan (library research) dengan menggunakan studi dokumen melalui bahan-bahan hukum. Penundaan pengesahan RUU Pertanahan akibat terdapat setidaknya empat persoalan pokok yang terdapat pada pasal-pasal bermasalah antara lain upaya penghilangan hak-hak masyarakat atas tanah, mempermudah penguasaan tanah atas nama investasi, menutup akses masyarakat atas tanah, kriminalisasi bagi warga yang memperjuangkan hak atas tanahnya. Kata Kunci :  RUU Pertanahan, Penundaan Pengesahan

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

dplr

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ilmiah berkala dari Bagian Hukum Keperdatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Jurnal ilmiah ini akan berisi tulisan dari akademisi yang mendalami hukum perdata (perdata barat, perdata agraria, perdata islam, perdata dagang, perdata adat, dan ...