Abstrak Perkembangan teknologi komunikasi turut merubah kehidupan manusia tanpa terkecuali aktivitas ekonomi. Transaksi jual beli merupakan aktivitas ekonomi yang tidak dapat dihindari oleh seseorang dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhannya. Pada mulanya, transaksi jual beli yang berkembang di masyarakat dilakukan secara konvensional dimana penjual dan pembeli harus bertemu secara langsung. Kemajuan teknologi menjadikan transaksi jual beli ikut berkembang sehingga jual beli dapat dilakukan secara online dengan bantuan media Internet. Tujuan penelitian ini adalah ingin melihat bagaimana mekanisme transaksi jual beli online pada situs jual beli online Tokopedia dan Shopee dalam perspektif ekonomi Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deksriptif komparatif dan pendekatan normatif. Jenis data dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan teknik kepustakaan. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa transaksi jual beli online yang dijalankan oleh Tokopedia dan Shopee sesuai dengan ekonomi Islam baik dari segi prinsip dan kesesuaian akadnya. Akad pada jual beli onlinemengadopsi akad jual beli salam dimana barang yang dibeli akan dikirimkan beberapa saat setelah pembayaran dilakukan. Kemudian dari segi rukun akad juga telah memenuhi rukun jual beli dalam Islam. Selain itu praktik jual beli onlinejuga sudah mengacu pada lima prinsip ekonomi Islam yaitu prinsip Tauhid, akhlak, keseimbangan, kebebasan individu dan keadilan. Kata Kunci: Tokopedia, Shopee, Salam
Copyrights © 2019