Fitur Go-Food dalam aplikasi Go-Jek merupakan layanan jual beli antara konsumen dengan penjual melalui pengemudi Go-Jek. Rumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu: Bagaimanakah syarat dan prosedur transaksi jual beli melalui jasa Go-Food? Bagaimanakah perspektif hukum Islam terhadap transaksi jual beli melalui jasa Go-Food? Penelitian ini menggunakan jenis normatif dengan pendekatan deskriptif dan normatif terapan. Data dikumpulkan dengan prosedur studi kepustakaan, dokumen dan wawancara. Analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian bahwa syarat transaksi jual beli melalui jasa Go-Food yaitu menginstal aplikasi Go-Jek dan mematuhi syarat yang ditentukan pihak perusahaan. Prosedur transaksi jual beli melalui jasa Go-Food yaitu buka aplikasi Go-Jek pada smartphone, pilih fitur Go-Food, pilih lokasi pembelian, tentukan jumlah makanan atau minuman, klik pesan, sistem Go-Jek mencarikan pengemudi, pengemudi menelpon konsumen untuk konfirmasi pesanan, tunggu pesanan diantarkan oleh pengemudi. Perspektif hukum Islam yang menghalalkan transaksi jual beli melalui jasa Go-Food didasarkan Al Qur?an dan Al Hadits yang memperbolehkan mewakilkan pembelian (wakalah bil ujrah) dan memandang pemanfaatan jasa pengemudi Go-Jek sebagai ijarah yang dibayar berdasarkan keikhlasan. Perspektif yang mengharamkan transaksi jual beli melalui jasa Go-Food didasarkan Al Qur?an dan Al Hadits yang mengharamkan riba dan memandang bahwa terjadi penggabungan akad (al ?uquud al murakkabah) yang hukumnya haram.Kata Kunci: Transaksi Jual Beli, Go-Food, Hukum Islam
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2019