Eksistensi jabatan rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) baru saja digugat! Kedengarannya memang agak aneh; suatu jabatan strategis yang paling tinggi di lingkungan perguruan tinggi yang dikelola langsung oleh pemerintah harus menerima gugatan masyarakat. Barangkali baru kali inilah peristiwa ini terjadi di negara kita. Tegasnya: baru-baru ini dalam forum dengar pendapat antara beberapa pejabat teras Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud) dengan para anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) muncul pendapat yang benar-benar surprisse; yaitu pendapat mengenai perlu ditiadakannya jabatan rektor PTN. Sekarang ini sudah saatnya keberadaan rektor PTN di Indonesia ditiadakan karena dalam banyak hal langkah dan operasinya lebih banyak diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) maupun Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti). Pendapat yang sedikit berbau kontroversial dan sempat ditangkap serta dimedia-massakan oleh para kuli tinta tersebut dikemukaan oleh Koordinator Kopertis Wilayah III (DKI Jakarta dan sekitarnya), Sambas Wirakusumah.
Copyrights © 1992