Sang guru besar alias profesor pun ternyata dapat pula kena "musibah"; demikian pula dengan sebagian dari para dosen senior di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Hal ini terjadi pada para profesor dan dosen senior yang sa-at ini masih menjadi pejabat struktural dan yang mantan atau pernah menjabat. Bahkan juga terjadi pada profesor yang sudah memasuki masa pensiun. Barangkali "musibah" tersebut baru pertama kali terjadi di dalam sejarah kepegawaian kita, terutama yang menyangkut para guru besar serta dosen senior yang nota bene telah lama mengabdikan dirinya pada dunia keilmuan di perguruan tinggi. Jelasnya,sekarang ini sebagian dari profesor dan dosen senior pada PTN sedang kena "musibah" karena dikenai aturan yang mengharuskan dirinya berurus-an dengan persoalan jabatan struktural dan tunjangannya. Bagi mereka yang sekarang usianya melebihi 60 tahun tak akan mendapat tunjangan struktural, meskipun masih aktif memangku jabatan. Ternyata bukan itu saja, mereka masih juga diminta mengembalikan tunjangan struktural yang per nah diterimanya setelah usia 60 tahun. Keadaan tersebut bukan saja berlaku bagi yang ma-sih aktif bekerja, tetapi juga berlaku bagi mereka yang sudah menikmati hari tua dimasa pensiun. Dalam kasus ini seorang profesor ataupun dosen senior tersebut ada yang terkena kewajiban ratusan ribu sampai jutaan rupiah. Se-orang profesor di UGM Yogyakarta konon ada yang terkena kewajiban hampir sepuluh juta rupiah, di UNS Surakarta konon ada yang mencapai hampir 21 juta rupiah, demikian pula dengan PTN-PTN yang lainnya.
Copyrights © 1994