Kemajuan dalam sistem pembinaan dan pengembangan pendidikan tinggi di Indonesia telah terealisasi, meski belum optimal; hal ini ditandai dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) No:30/1990 tentang pendidikan tinggi sebagai penjabaran operasional dari Undang-Undang RI No:2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Butir terpenting yang terkandung dalam PP No:30/ 1990 adalah tercerminnya kesungguhan pemerintah di dalam upaya membina dan mengembangkan pendidikan tinggi di ne-gara kita. Butir terpenting lainnya ialah dihilangkannya garis dikhotomi di antara perguruan tinggi negeri (PTN) yang diselenggarakan langsung oleh pemerintah dengan per guruan tinggi swasta (PTS) yang diselenggarakan langsung oleh masyarakat. PP No:30/1990 tersebut sekaligus mendekatkan rea-lisasi dari cita-cita pola tunggal PTN-PTS yang pernah dicetuskan sejak tahun 70-an. Pada sisi yang lain hilang nya garis dikhotomi ini secara otomatis membawa konseku-ensi diberlaku-samakannya berbagai ketentuan antara PTN dengan PTS; misalnya saja dalam hal penyusunan kurikulum, penilaian hasil belajar, kebebasan akademik, otonomi keilmuan, sampai pada masalah akreditasi perguruan tinggi.
Copyrights © 1991