Usaha meningkatkan kemandirian akademik Perguruan Tinggi Swasta (PTS) nampaknya semakin konkrit dengan diberlakukannya Surat Keputusan (SK) Mendiknas No. 184/U/2001 tentang Pedoman Pengawasan-Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana, dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi. Salah satu substansi pen-ting dalam SK ini ialah akan diakhirinya era ujian negara. Secara eksplisit melalui SK tersebut dinyatakan tidak berlakunya lagi keputusan menteri pendidikan tentang ujian negara bagi para mahasiswa PTS, serta sekaligus disebutkan tidak berlakunya lagi keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) tentang pedoman pelaksanaan ujian negara bagi para mahasiswa PTS. Dari dua butir ketentuan ini bisa ditarik kesimpulan bahwa ujian negara yang dalam beberapa tahun terakhir ini diselenggarakan bagi para mahasiswa PTS dengan melibatkan banyak SDM dari PTN dan atau PTS lain yang lebih bermutu akan segera dihapus. Seperti biasa, setiap kebijakan baru departemen pendidikan senantiasa disambut dengan berbagai respon dari masyarakat, khu-susnya masyarakat yang terkena langsung kebijakan itu sendiri. Di dalam hal penghapusan ujian negara, respon mulai berdatangan dari masyarakat PTS itu sendiri. Banyak respon positif atas kebijakan baru departemen pen-didikan tersebut, artinya setuju dan mendukung penghapusan ujian negara dengan segala argumentasinya; meskipun demikian pada sisi lainnya ternyata banyak pula yang merespon secara negatif dengan mempertanyakan alasan dihapuskannya ujian negara, atau secara le-bih terus terang dengan menyatakan ketidaksetujuannya.
Copyrights © 2002