Baru-baru ini Pemerintah RI melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Moerdiono menetapkan tanggal 26 September sebagai Hari Statistik Nasional. Dipilihnya tanggal tersebut disebabkan secara historis pada tanggal 26 September 1960 terjadi peristiwa bersejarah dalam dunia perstatistikan di Indonesia; yaitu ditetapkannya Undang-Undang (UU) Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik sebagai pengganti dari Statistiek Ordonnantie 1934 yang merupakan produk kolonial. Sudah barang tentu produk kolonial ini tidak relevan lagi diaplikasi bagi masyarakat kita yang makin berkembang. Latar belakang dicanangkannya Hari Statistik Nasional antara lain agar masyarakat kita lebih "melek" statistik. Dengan terperingatinya hari statistik dimaksudkan untuk menggugah dan menumbuhkan sadar statistik bagi responden, penyelenggara dan konsumen data menuju terwujudnya Sistem Statistik Nasional (SSN) yang handal, akurat, dan terpercaya. Dicanangkannya Hari Statistik Nasional tersebut di atas kiranya tidak terlepas dari lembaga Biro Pusat Statistik (BPS). BPS sebagai lembaga pemerintah yang memperoleh tugas untuk menyelenggarakan aktivitas kestatistikan dari berbagai disiplin merasa terpanggil untuk memprakarsai dan mengusulkan adanya hari statistik tersebut. Adapun tema yang telah dipilih dalam memperingati hari statistik yang pertama tahun 1996 ini ialah 'Pemberdayaan Responden, Produsen dan Konsumen Data dalam Pembangunan'. Kiranya maksud yang terkandung dalam tema itu adalah agar supaya siapa pun yang terkait dalam pengumpulan dan pemakaian data (gathering and using) dapat memberikan kontribusi dan tanggungjawabnya masing-masing secara lebih profesional.
Copyrights © 1996