Pidato Presiden RI Soesilo Bambang Yudoyono pada peringatan Hardiknas di Lebak Bulus Jakarta baru-baru ini diakui cukup simpatik dan cerdas. Beliau dengan sopan menyatakan bahwa hingga saat ini pemerintah belum mampu melaksanakan peraturan pendidikan secara penuh, khususnya tentang anggaran pendidikan sebagaimana disebut-kan dalam UUD 1945 maupun UU Sisdiknas. Akibatnya banyak hal belum bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya, misalnya soal penye-diaan sarana pendidikan, kesejahteraan guru, dan sebagainya. Apa yang disampaikan orang nomor satu di negeri ini tersebut memang benar adanya. Selama ini pemerintah, dengan berbagai alasan, telah melanggar peraturan pendidikan. Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 menyatakan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional; sementara itu Pasal 49 Ayat (1) UU Sisdiknas menyebutkan dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari APBD. Meskipun peraturannya sudah jelas ternyata pemerintah tidak melaksanakannya. Dalam realitasnya anggaran pen-didikan kita tidak pernah mencapai angka sepuluh persen.
Copyrights © 2005