Tepat pada tanggal 2 Mei 1989, lebih dari setahun yang silam, turunlah Surat Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomer: 26/Menpan/1989 tentang angka kredit bagi jabatan guru di lingkungan Depdikbud. Momentum turunnya SK Menpan tersebut diharapkan terjadi babak baru di dalam sistem pendidikan kita yang ditandai dengan meningkatnya mutu pendidik-an nasional melalui jalur peningkatan mutu dan prestasi guru. Mengapa demikian .....? Dalam Surat Edaran bersama antara Mendikbud dengan Kepala BAKN No:57686/MPK/1989 dan No:38/SE/1989 tertanggal 15 Agustus 1989 secara eksplisit dides-kripsikan bahwa penetapan angka kredit bagi jabatan guru adalah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan melalui peningkatan mutu dan prestasi guru. Sistem angka kredit bagi jabatan guru di lingkungan Depdikbud tersebut, selanjutnya disebut dengan sistem angka kredit, diharapkan dapat memperlancar "flow" kenaikan pangkat dan atau jabatan serta peningkatan prestasi guru. Dari sektor inilah mutu pendidikan nasional diharapkan dapat lebih ditingkatkan.
Copyrights © 1990