Hanya tinggal beberapa hari lagi kita sudah memasuki Bulan Ramadhan. Dalam menyambut hadirnya bulan Ramadhan maka Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) bersama Departemen Agama (Depag) telah menyiapkan satu kebijakan yang menyangkut hasrat hidup anak-anak sekolah yang banyak jumlahnya; yaitu kebijakan mengenai liburan puasa selama Bulan Ramadhan berlangsung. Kebijakan pemerintah tersebut diatas dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani oleh Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Depdiknas serta Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam (Binbaga) Depag. Khusus bagi sekolah yang berciri khas keagamaan non-Islam diberi kelonggaran menentukan hari liburnya sendiri. Kebijakan liburan puasa tersebut memang sensitif; ada yang menanggapi kebijakan tersebut sangat tepat kalau dikaitkan dengan pendidikan moral dan keagamaan anak. Dengan liburan puasa maka anak-anak mendapat pendidikan moral dan keagamaan diluar sekolah secara lebih mantap, misalnya di pesantren. Di sisi lainnya, banyak pula anggota masyarakat yang berpendapat bahwa liburan puasa merupakan kebijakan yang tolol dan bunuh diri. Banyak orang tahu bahwa mutu pendidikan kita masih rendah; jadi apabila jam belajar dikurangi untuk liburan puasa maka sulit meningkatkan mutu. Berbagai pendapat yang saling silang tersebut sebenarnya sudah dimulai tahun lalu ketika untuk yang pertama kalinya dalam belasan tahun terakhir pemerintah kita mengambil kebijakan liburan puasa. Sayang Depdiknas dan Depag tidak mengevaluasinya secara objektif kebijakan liburan puasa pada tahun yang lalu.
Copyrights © 2000