Untuk menandai terjadinya proses pergantian tahun 1993 menuju tahun 1994 nampaknya Depdikbud berusaha me-narik simpati para guru di lapangan sebagai ujung tombak pengemban misi pendidikannya; yaitu dengan memberikan berbagai kemudahan dalam pengurusan kenaikan jabatan dan /atau pangkatnya. Baru-baru ini, tepatnya tanggal 24 Desember 1993, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI bersama Kepala Biro Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) telah mengadakan "penyempurnaan" kerja sama dalam bentuk penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Tata Cara Pelaksanaan Angka Kredit Guru. Surat Edaran Bersama ini merupakan penjabaran dari SK Menpan No.26/1989 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Guru di Lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang telah disempurnakan. Maksud kerja sama tersebut sangatlah konstruktif; yaitu memberikan berbagai kemudahan agar supaya guru di lapangan lebih gampang dalam mengurus kenaikan jabatan dan/atau pangkatnya.
Copyrights © 1994