Pada suatu saat terjadilah peristiwa sejarah yang tercatat dalam lembaran pendidikan di jaman prakemerde-kaan. Pemerintah kolonial mengeluarkan kebijakan politik yang cukup mengagetkan, yaitu (1) seluruh sekolah swasta yang tak dibeayai oleh pemerintah (Belanda) harus minta izin, (2) guru-guru yang mengajar di sekolah swasta juga harus mendapat izin dari pemerintah terlebih dahulu, dan (3) materi pelajaran yang akan disampaikan kepada siswa sekolah swasta tak boleh melanggar peraturan negeri dan harus sesuai dengan sekolah pemerintah. Peristiwa yang terjadi pada tahun 1932 tersebut lazim disebut dengan Onderwijs Ordonnantie (OO). Adapun yang dimaksud dengan sekolah negeri/pemerintah adalah se kolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kolonial, dan sekolah swasta adalah sekolah yang (kebanyakan) diseleng garakan oleh putra-putra Indonesia. Kebijakan politik OO tersebut di atas jelas-jelas merugikan sekolah swasta, yang notabene merugikan bangsa Indonesia. Pasalnya eksistensi sekolah swasta (bumi pu-tera) waktu ini merupakan bagian dari kerangka strategi perjuangan untuk melawan penjajah melalui jalur pendidik an. Bayangkan, kalau keberadaan sekolah dan guru-gurunya harus menunggu ijin resmi pemerintah kolonial; dan apa-lagi materi pelajarannya harus direkomendasi oleh peme-rintah kolonial pula maka proses penanaman jiwa merdeka dan jiwa kebangsaan tentu akan berhenti. Artinya, tujuan perjuangan bangsa akan makin sulit direalisasi.
Copyrights © 1993