ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN STMIK AMIKOM YOGYAKARTA
1997: MAJALAH PUSARA

RESIPROKASI KEBIJAKAN NASIONAL PERBUKUAN DAN MINAT BACA MASYARAKAT

Supriyoko, Ki (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 May 2010

Abstract

       Untuk kesekian kalinya para pimpinan sekolah (dan guru)  secara tidak langsung kena "semprot" dari atasannya.  Kali ini bukan tentang pelaksanaan administrasi sekolah maupun praktik belajar mengajar di kelas;  akan tetapi mengenai kebijakan yang menyangkut dunia bisnis, yaitu tentang jual beli buku di sekolah.       Seperti yang kita ketahui bersama  bahwa baru-baru ini pimpinan departemen pendidikan kita melarang berlangsungnya transaksi jual beli buku, termasuk buku pelajaran,  di sekolah.  Rupanya Depdikbud telah mempelajari di lapangan bahwasanya transaksi jual beli buku di sekolah sebagai bentuk kerja sama antara sekolah di satu pihak dengan penerbit di pihak yang lain telah menjurus pada bisnis yang hanya me-nguntungkan oknum-oknum tertentu.  Misalnya, komisi yang disediakan oleh pihak penerbit banyak yang tidak masuk ke kas sekolah akan tetapi masuk ke kantong oknum kepala sekolah atau beberapa guru yang melibatkan diri dalam bisnis tersebut.       Pelarangan  seperti itu  bukan pertama kalinya terjadi.  Beberapa waktu yang lalu pimpinan Depdikbud juga melarang penggantian buku teks di sekolah yang terlalu sering.  Penggantian buku teks baru dapat dilaksanakan dalam jangka waktu minimal tiga tahun.  Hal ini antara lain dimaksudkan guna "melindungi" orang tua dari pengeluaran uang untuk pembelian buku yang terlalu sering. Seandainya setiap tahunnya dilakukan penggantian buku teks dan orang tua diwajibkan membeli bagi anaknya maka akan banyak orang tua yang tidak mampu. Bagi kepala sekolah yang memaksakan penggantian buku teks setiap tahun bahkan akan dikenai sanksi oleh departemen.       Kebijakan pemerintah tentang jual beli buku di lingkungan sekolah tersebut hanyalah merupakan salah satu bagian dari problematika perbukuan nasional kita.

Copyrights © 1997