Keberanian pemerintah dalam menetapkan pendidikan dasar dari enam menjadi sembilan tahun tentunya memiliki makna tersendiri dalam pembangunan nasional kita, khusus nya pembangunan di bidang pendidikan. Adapun konsep awal nya ialah bahwa perpanjangan masa didik di tingkat dasar dari enam menjadi sembilan tahun diharapkan bisa mening-katkan kualitas manusia Indonesia baik dalam skala indi-vidual maupun dalam skala kolegial (nasional). Dari segi konsep, kiranya tidak satu pun diantara kita yang tidak sependapat. Betapapun, dalam proses ke-majuan alam dan jaman seperti saat ini maka peningkatan kualitas merupakan tuntutan yang tidak dapat terelakkan. Meskipun secara konsepsual pendidikan dasar sembi lan tahun telah terformulasi secara ideal namun demikian dalam mekanisme operasionalisasinya ternyata masih me-ngandung banyak kelemahan,bahkan seringkali kelemahannya cukup mendasar; hal ini bisa dilihat dari berbagai perun dangan dan peraturan yang ada.
Copyrights © 1993