Blak-blakan, banyak orang kecewa sekaligus menyesalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja dibuat. Adapun keputusan yang dimaksud adalah keputusan memasukkan gaji pendidik ke dalam anggaran pendidikan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 31 UUD 1945. Keputusan yang disesalkan banyak pihak ini diambil dalam sidang MK pada tanggal 20 Februari 2008 yang lalu. Keputusan tersebut diambil atas perkara pengujian UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), UU No. 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2007 dan UUD 1945 yang diajukan oleh seorang pengawas di Sulawesi Selatan, Rahmatiah Abbas, dan seorang dosen dosen Universitas Hasanuddin, Maka-ssar, Badriyah Rifai. Beberapa guru yang mendengar adanya keputusan MK tersebut bahkan benar-benar tidak bisa mengerti; bagaimana mungkin itu bisa terjadi karena di dalam ayat (1) Pasal 49 UU Sisdiknas jelas-jelas tertulis ?Dana pendi-dikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)?. Kalau MK memasukkan gaji pendidik ke dalam anggaran pendidikan (baca: dana pendidikan) hal itu tentu kontradiktif dengan pesan yang dikandung dalam UU Sisdiknas.
Copyrights © 2008