Setelah melalui perjalanan panjang dan berliku, akhirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Hukum Pendidikan (BHP) disahkan men-jadi Undang-Undang (UU). Hal itu terjadi dalam sidang paripurna DPR RI pada tanggal 17 Desember yang lalu. Banyak reaksi atas disahkannya UU BHP tersebut. Ada yang setuju, ada pula yang tidak setuju; ada yang bersyukur akan tetapi ada pula yang menolak. Sejumlah mahasiswa yang ikut menghadiri sidang secara terang-terangan menolak disahkannya UU tersebut; mereka pun meneriakkan sikap penolakannya di ruang sidang sehingga membuat sidang para wakil rakyat yang terhormat tersebut menjadi ricuh. Sikap seperti itu memang sudah diduga sebelumnya; ini ditengarai oleh banyaknya arganisasi masyarakat yang menyayangkan kesepakatan DPR dengan pemerintah beberapa hari sebelumnya untuk membawa RUU BHP untuk disahkan ke sidang paripurna DPR. Forum Rektor Indonesia (FRI), Perguruan Tamansiswa, dan Majelis Pendidikan Kristen (MPK) adalah sebagian dari organisasi masyarakat yang dimaksud.
Copyrights © 2008