Peluang kenaikan gaji bagi para pegawai negeri sipil (PNS) kita kini semakin terbuka setelah pemerintah mendengarkan usulan hampir semua fraksi di DPR. Meski belum eksplisit menyatakan akan adanya kenaikan gaji akan tetapi pada dasarnya pemerintah memang sangat memperhatikan kesejahteraan PNS, ABRI dan pensiunan; di samping pada sisi yang lain menyadari pula bahwa tingkat kesejahteraan pega-wai negeri kita umumnya masih jauh dari titik optimal. Demikianlah kira-kira inti keterangan yang diberikan oleh Menteri Keuangan RI, Mar'ie Muhammad, baru-baru ini. Perbincangan mengenai kemungkinan naiknya gaji PNS sampai kini masih hangat di kalangan masyarakat setelah Presiden Soeharto memberikan "pratanda" dalam pidatonya untuk menyampaikan nota keuangan dan RAPBN 1996/1997 tanggal 4 Januari 1996 yang lalu. Bila kita simak secara jeli apa yang dinyatakan Pak Harto dalam pidatonya yang akan mengadakan "musyawarah" dengan para wakil rakyat menyangkut kesejahteraan PNS, selanjutnya dikaitkan dengan formulasi RAPBN 1996/1997 yang di dalamnya terdapat angka-angka kenaikan di dalam sektor belanja pegawai (baca: PNS), baik pegawai pusat maupun pegawai daerah, maka kita dapat berkonklusi bahwa sejak awal pemerintah kita memang ingin meningkatkan kesejahteraan pegawai dengan cara menaikkan gaji. Melihat fenomena tersebut di atas maka persoalannya kini tinggal dua macam saja; yaitu berapakah nilai kenaikan gaji PNS nantinya serta metoda bagaimana yang akan diterapkan pemerintah agar supaya kenaikan gaji PNS benar-benar dapat terasakan manfaat ekonomiknya. Seperti diketahui banyak PNS kita yang memiliki pengalaman menda-pat kenaikan gaji tetapi kurang merasakan manfaat ekonomiknya oleh karena nilai kenaikan gaji tak sepadan dengan kenaikan harga.
Copyrights © 1996