Salah satu permasalahan pada penyelenggaraan SLTP Keterampilan adalah menyangkut fondasi hukum ("basic le-gality"). Dari sisi legalitas maka penyelenggaraan SLTP Keterampilan kurang mempunyai fondasi hukum yang kokoh, meskipun bukan berarti tidak memiliki fondasi hukum sama sekali. Keadaan ini lebih disebabkan adanya berbagai in-terpretasi operasional yang antagonistik dan ambibalen-tif dari berbagai ketentuan yang ada, terutama ketentuan di dalam pasal-pasal dan ayat-ayat dalam UU Nomer 2/1989 dan PP Nomer 28/1990. Dengan mengacu pada Pasal 13 UU Nomer 2/1989 yang menyatakan bahwa pendidikan dasar diselenggarakan untuk mengembangkan sikap dan kemampuan serta memberikan penge tahuan dan keterampilan dasar yang diperlukan untuk hi-dup dalam masyarakat serta menyiapkan peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan menengah (ayat 1), maka kemungkinan penyelenggaraan SLTP Keteram-pilan yang memberikan bekal pengalaman dan keterampilan dasar kepada siswanya memang terbuka. Dengan bahasa lain ketentuan ini memberi dukungan kuat atas diselenggarakan nya SLTP Keterampilan yang memberikan bekal keterampilan bagi lulusannya. Meskipun demikian pada sisi yang lain ternyata ada beberapa pasal dan ayat yang kurang memberi dukungan secara optimal. Pasal 1 PP Nomer 28/1990 menyebutkan bahwa pendi-dikan dasar adalah pendidikan umum yang lamanya sembilan tahun,diselenggarakan selama enam tahun di Sekolah Dasar dan tiga tahun di Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau satuan pendidikan yang sederajat (ayat 1).
Copyrights © 1993