Ada berita cukup "eksklusif" yang membuat anggota masyarakat menjadi agak tercengang dan bingung; yaitu tentang rencana perevisi-an Peraturan Pemerintah (PP) yang baru saja dikeluarkan, jadi belum sempat disosialisasikan secara luas apalagi dilaksanakan. Dalam hal ini yang dimaksud adalah PP No.5/1999 tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Menjadi Anggota Partai Politik. Pemerintah menyatakan bersedia melakukan revisi terhadap PP No.5/1999 setelah Fraksi Persatuan Pembangunan (FPP) mengancam untuk memboikot pembahasan RUU politik. Bahkan, ketika pemba-hasan RUU politik itu sedianya dilaksanakan maka tidak satu orang pun dari anggota Pansus yang berasal dari FPP hadir. Kejadian tersebut berlangsung karena FPP merasa bahwa PP No. 5/1999 yang sudah ditandatangani Presiden RI tanggal 26 Januari 1999 tidak sepenuhnya sejalan dengan konsensus pimpinan fraksi yang dibuat beberapa hari sebelumnya (Pikiran Rakyat, 29 Januari 1999). Berita tersebut sungguh amat menarik dikarenakan PP itu sendiri baru saja ditandatangani oleh Presiden RI B.J. Habibie pada tanggal 26 Januari 1999 yang lalu. Artinya kalau saja revisi itu akan segera dilakukan, dan segera akan dikeluarkan dan diberlakukan lagi (revisi-nya), maka hanya di dalam waktu beberapa hari saja akan terjadi "PP Revisi". Bukan tidak mungkin PP ini akan mencapai rekor sebagai PP yang paling cepat perevisiannya. Secara empirik banyak PP yang sampai akhir hayatnya tidak ada revisi, atau banyak pula PP yang usianya di atas lima tahun tak pernah ada revisi sama sekali; misalnya PP No.28/1990 tentang Pendidikan Dasar, PP No.29/1990 tentang Pendidikan Menengah dan sebagainya. Jadi kalau PP No.5/1999 yang usianya baru beberapa hari akan segera dilakukan revisi, meski tidak total, kiranya hal itu benar-benar berada di luar kebiasaan yang sudah ada selama ini.
Copyrights © 1999