Bertepatan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 1989 yang lalu maka dikeluarkan Surat Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No: 26/Menpan/1989 tentang angka kredit bagi jabatan guru di dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud). Dikeluarkannya SK Menpan tersebut di atas bertepatan dengan "moment" nasional tentu bukan tanpa maksud sama sekali; adapun maksudnya adalah peringatan hari pendidikan nasional yang penuh memorial tersebut diharapkan menjadi babak baru bagi sistem pendidikan nasional yang ditandai dengan meningkatnya mutu pendidikan melalui jalur peningkatan kemampuan profesional dan prestasi guru. Benarkah sistem angka kredit tersebut mampu memperbaiki nasib para guru? Jawabnya terdapat dalam Surat Edaran bersama antara Mendikbud dan Kepala BAKN No:57686 /MPK/1989 dan No: 38/SE/1989 yang secara eksplisit menerangkan bahwa penetapan angka kredit bagi jabatan guru adalah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan melalui peningkatan mutu dan prestasi guru.
Copyrights © 1990