Kiranya baru pertama kali terjadi dalam belantara pendidikan nasional semenjak bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya lebih dari 60 tahun yang silam; yaitu adanya ?citizen law suit?, yang dalam hal ini ialah gugatan warga negara yang merasa dirugikan dengan kebijakan diber-lakukannya Ujian Nasional (UN) tahun ajaran 2005/2006. Dalam sejarah pendidikan nasional, kiranya baru pertama kali hal ini terjadi. Kalau diperhatikan yang digugat pun tidak main-main; masing-masing adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo, dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) waktu itu Bambang Suhendro. Gugatan yang cukup menarik perhatian ini dilakukan oleh Tim Advokasi Korban Ujian Nasional (Tekun) dari LBH Jakarta yang konon mengatasnamakan para korban UN. Tentang adanya gugatan tersebut Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla pernah menyatakan kesedihannya. Mengapa? Karena, katanya, hanya di Indonesia lah siswa yang tidak lulus ujian terus menggugat pemerintah. Dengan adanya gugatan tersebut pihak penggugat meminta agar Pak Bambang Sudibyo selaku Mendiknas dan Pak Bambang Suhendro selaku Ketua BSNP tidak melakukan apa-apa berkaitan dengan persiapan UN tahun 2007 yang akan datang. Jangankan melakukan sosialisasi dan/atau persiapan, sedangkan mengumumkan akan tetap diberlakukannya UN tahun depan saja sudah dianggap mengabaikan hukum.
Copyrights © 2006