Pada dasarnya hak ingkar adalah hak untuk mengundurkan diri dari memberikan kesaksian dimuka Pengadilan dalam masalah Perdata maupun Pidana. Dalam perkara perdata notaris lebih leluasa untuk menggunakan hak ingkar yang diberikan undang-undang kepadanya. Istilah hak ingkar ini merupakan terjemahan dari bahasa Belanda verschoningsrecht yang artinya adalah hak untuk dibebaskan dari memberikan keterangan sebagai saksi dalam suatu perkara perdata maupun pidana. Hak ini merupakan pengecualian dari prinsip umum bahwa setiap orang yang dipanggil sebagai saksi wajib memberikan kesaksian itu. Hak Ingkar dapat dilihat dalam Pasal 16 ayat (1) huruf e UU No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Copyrights © 2017