Jurnal Notariil
Vol. 1 No. 1 (2016): November 2016

PEMBUATAN PERJANJIAN NOMINEE SESUAI UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA

Nella Hasibuan (Universitas Warmadewa)



Article Info

Publish Date
13 Jun 2017

Abstract

Perjanjian nominee akan mempunyai kekuatan hukum bilamana di dalamnya ada unsur itikad baik dan diperjanjikan bahwa warga negara asing hanya dapat menguasai tanah hak milik secara fisik dan untuk jangka waktu yang terbatas misalnya untuk jangka waktu 25 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun serta dapat diperbaharui lagi sehingga tidak untuk selama-lamanya sebagaimana jangka waktu dari tanah hak milik. Struktur perjanjian nominee yang benar adalah yang sesuai dengan sistem hukum pertanahan Indonesia yaitu perjanjian nominee yang di dalamnya tidak terdapat klausul yang menyatakan bahwa warga negara asing dapat menguasai tanah hak milik secara juridis atau tanpa batas karena hanya warga negara Indonesia yang boleh memiliki tanah hak milik, sesuai dengan ketentuan Pasal 26 Angka (2) UUPA. Dalam pembuatan perjanjian nominee yang baik dan benar harus ada itikad baik (good faith) dari para pihak sejak awal pembuatannya sampai penanda-tangan perjanjian nominee tersebut sehingga memenuhi ketentuan KUHPerdata. Perjanjian Nominee juga sebaiknya dibuat dengan transparan dan to the point.

Copyrights © 2017