Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi kebijakan pengelolaan tambang galian C (pasir) di Kecamatan Batauga Kabupaten Buton Selatan. Desain penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Penelitian ini menggunakan tehnik pengumpulan data observasi, wawancara, serta dokumentasi yang dianalisis dengan cara mereduksi data yang ada, kemudian menyajikan dalam bentuk kalimat sehingga dapat ditarik kesimpulan. Dalam penelitian ini, peneliti mengambil beberapa kesimpulan, yaitu 1) Implementasi kebijakan pengelolaan tambang galian C (pasir) di Kecamatan Batauga Kabupaten Buton Selatan belum berjalan dengan maksimal disebabkan a) Penataan unit-unit kerja dan sumber daya yang dimiliki masih kurang meskipun metode yang digunakan dan kualitas kualifikasi pendidikan aparaturnya cukup baik; b) Penjabaran kebijakan dalam dokumen UKL/UPL sudah jelas dan arahan-arahan sudah dilakukan, namun hal tersebut tidak diiringi dengan kesadaran pemilik izin dalam melakukan penambangan pasir; c) Penyediaan pelayanan belum maksimal dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat telah melaporkan keluhan-keluhannya tetapi respon yang diberikan masih tergolong lambat meskipun aktivitas pembayaran pajak galian C (pasir) sudah dilakukan oleh para pemilik izin pertambangan. 2) Pengelolaan tambang galian C (pasir) yang ada di Kecamatan Batauga dikategorikan tidak maksimal dan belum berjalan dengan baik karena a) Tahap Pra Konstruksi meliputi tahap perizinan, kegiatan survey dan identifikasi lokasi, sosialisasi serta pembebasan lahan yang telah memiliki mekanisme yang jelas namun proses ini belum sepenuhnya dilaksanakan dengan baik, terutama dalam proses sosialisasi dan pembebasan lahan; b) Tahap kontruksi yaitu pelaksanaan kegiatan masih dikategorikan sangat rendah karena tidak adanya mobilisasi peralatan penambangan maupun tenaga kerja, serta tidak adanya fasilitas yang dibangun oleh pemrakarsa dalam hal ini pemilik izin pertambangan rakyat; c) Tahap Operasi masih dikategorikan belum berjalan dengan baik dimana pelanggaran paling besar terjadi pada pemilik Izin Pertambangan Rakyat yang tidak melaksanakan ketentuan seperti yang terdapat dalam dokumen UKL dan UPL; d) Kegiatan Pasca Operasi yang pelaksanannya dikategorikan belum maksimal dan tidak berjalan dengan baik karena tidak adanya reklamasi dan rehabilitasi eks tambang yang dilakukan oleh pemilik izin usaha pertambangan serta tidak adanya tahapan pemutusan hubungan kerja yang jelas.
Copyrights © 2018